SIWALIMA.id > Berita
Empat Terdakwa Penganiaya Anggota Polisi Dituntut Bervariasi
Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap Radityo Dwi Bagus Setyono dituntut hukuman bervariasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/6).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina, JPU menuntut empat terdakwa masing-masing Geofano Louis Patty dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Kemudian terdakwa Fladimir Vicentius Tisera dituntut hukuman 8 bulan penjara serta dua terdakwa lainnya Frimarwns D Haulussy dan Alfred Peea dituntut hukuman 6 bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana jo pasal 20 huruf c KUHPidana.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan waktu 2 minggu kepada kuasa hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Geofano cs terhadap Radityo Dwi Bagus Setyono yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Nusaniwe terjadi  pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30  WIT. 

Kejadian penganiayaan itu terjadi di Dusun Erie, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tepatnya diatas jalan raya.

Kejadian bermula ketika korban Radityo yang membonceng pacarnya. Ketika itu terdakwa Geofano yang dibonceng oleh Fladimir membuntuti keduanya. 

Sampai di sekitar TKP, terdakwa Geofano memukul pantat pacar Radityo sehingga hal itu akhirnya memicu terjadinya aksi adu mulut. Alhasil, terdakwa Geofano bersama Flamidir memukul Radityo hingga terjatuh dan kemudian dua terdakwa lainnya yaitu Frimarwns D Haulussy dan Alfred Peea juga ikut memukul korban. (S-29)

BERITA TERKAIT