AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Erwin Nakul alias Erwin eksekutor utama penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver dalam sidang putusan yang berÂlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/4). Dalam amar putusan, majelis hakim menyaÂtakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan deÂngan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
âMenjatuhkan hukuman piÂdana penjara kepada terdakwa utama dengan hukuman selama 15 tahun penjara di potong masa tahanan,â ujar Hakim saat memÂbaca amar putusan terdakwa.
Vonis yang jatuhkan majelis haÂkim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Eko Nugroho yang meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Selain Nakul, hakim juga menjaÂtuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian, dua terdakwa lain yang juga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Husein Suat.
Hanya saja hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Husein Suat (23) Mahasiswa FakulÂtas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal, di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan MeÂrah Putih, Kamis (11/2) dini hari.
Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menjeÂlaskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.
Adu mulut terjadi, lantaran korÂban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.
Beruntung situasi berhasil dikenÂdalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya dibunÂtuti sekelompok pemuda yang meÂnggunakan kendaraan bermotor.
Kelompok tersebut sempat meÂlempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.
âKorban dan rekan-rekannya semÂpat dilempari oleh kelompok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan perÂjalanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,â bebernya.
Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pelaku selanjutnya melarikan diri.
Rekan korban yang melihat korban ditusuk kembali ke TKP dan mengÂangkat korban serta mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Tantui, dengan menggunakan angkot, naÂmun dalam perjalanan korban meÂninggal dunia, karena banyak meÂngeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri. (S-45)