AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) KaÂbuÂpaten Malteng, Yanti Nirahua ditunÂtut 1,3 tahun penjara oleh JPU Asmin Hamza di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4), dalam kasus korupsi dana hibah pengaÂwasan pilkada tahun 2016-2017.
Dalam amar tuntutan JPU, terÂdakwa dinyatakan terbukti melangÂgar pasal 3 junto pasal 18 UU NoÂmor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto UU Nomor 20 tahun 2001 tenÂtang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal itu disampaikan Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (3/5).
Selain itu JPU menyebutkan, terÂdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp. 400 juta lebih. Hal itu meringankan perbuatan terdakwa.
Diketahui, sidang itu digelar seÂcara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan, tim peÂnuntut umum di Kejaksaan Negeri berada di Kantor Kejati. Sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumÂnya, Henry Lusikooy bersidang di Laas Perempuan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang pada Senin (4/5) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa adalah kepala sekreÂtariat Panwas Malteng sesuai SK Kepala Sekretariat Panwas Maluku Nomor 10 tahun 2016 tertanggal 16 Juli 2016. Pada tanggal yang sama, terdakwa juga ditunjuk selaku PPK pada Panwas Malteng dengan SK Nomor 10.A tahun 2016.
Sebagai PPK, terdakwa tidak meÂlakukan kontrol dan pengendalian terhadap kontrak. Terdakwa juga tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan alat bukti pembelian serta bukti-bukti pengeluaran lainÂnya. Alhasil, bendahara Johny Richard Wattimury menggunakan biaya sewa mobiler untuk membayar pembelian mobiler kantor.
Terdakwa juga tidak melakukan pengontrolan terhadap dana yang dikeluarkan bagi kegiatan rapat pembinaan sebanyak dua kali.
SehaÂrusnya, setiap peserta menÂdapat jatah uang saku sebesar Rp.300.000. Namun Johny Richard Wattimury tidak membayarkannya. Begitu juga dengan anggaran kegiatan lainnya.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan memÂperkaya orang lain. Hal ini meÂnyebabkan kerugian negara sebesar Rp.588.005.000. (Mg-2)