AMBON, Siwalimanews – Eks Sekretaris Daerah KabuÂpaten Buru, Ahmad Assagaf meÂnuding dakwaan Jaksa PenunÂtut Umum (JPU) kabur.
Hal ini diungkapkan, Ahmad Assagaf melalui penasehat huÂkumnya Boyke Lesnussa, RayÂmond Tasaney, Yostevan Aryanto Widodo, Ambo Kolengsusu dan Marten Fordatkosu dalam eksepsi menanggapi dakwaan JPU.
Dalam sidang itu, terdakwa meÂminta ketua majelis hakim memÂbatalkan seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku terhadap Ahmad AssaÂgaf, dan meminta agar terÂdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Marthen Fordatkosu menjelasÂkan, dalam isi dakwaan JPU tidak pernah merincikan apa itu tugas dan perbuatan terdakwa dalam meÂlakukan tindak pidana korupsi.
Dakwaan JPU dinilai kabur kaÂrena, perbuatan terdakwa dalam perkara a quo. Setelah diteliti oleh tim penasehat hukum melewati tanggal 16 April 2018 yang mana penuntut umum terus merincikan perbuatan yang dilakukan oleh terÂdakwa sejak 16 April 2018, sampai 31 Desember 2018, padahal sejak tanggal 16 April 2018, terdakwa sudah digantikan oleh Masri M.
Selain itu, dalam uraian JPU baik itu didakwaan subsider maupun primer, perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada OPD/SKPD Sekretaris daerah KabupaÂten Buru sejak Tahun 2016-16 April 2018. Padahal perlu diketahui, sejak waktu Tahun 2016 sampai April 2018, terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda KaÂbupaten Buru, karena sudah dijaÂbat oleh Ir. M Masri selaku Asisten Pemerintahan.
Selanjutnya, penuntut umum menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan primer kemudian di copy paste kembali ke dalam dakwaan subsider. Padahal hal terÂsebut boleh, berdasarkan yurispruÂdensi MA Nomor : 600/K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983,â tandas Marten dalam nota eksepasi yang disampaikan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, majelis hakim  menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaÂannya mendakwa kedua terdakwa masing-masing, eks Sekda Buru Ahmad Assagaf bersama rekannya La Joni Ali dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembeÂrantasan tindak pidana korupsi sebaÂgaiÂmana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa, terkait kasus duÂgaan tindak pidana korupsi pengeÂlolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa SekreÂtariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada OrgaÂnisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertangÂgungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, misalÂnya, belanja perawatan kendaraan bermotor senilai Rp.180.188. 705.00, belanja sewa perlengkaÂpan dan peralatan kantor senilai Rp.2.400.000,00.
Kemudian belanja dipertangÂgungÂjaÂwabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item, belanja peralatan kendaraan bermotor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, belanja sewa Sarana moÂbilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00, selanjutnya BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia senilai Rp.33.660.000,00.
Dari total dana tersebut, diteÂmukan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hitungan  BPK sebesar Rp. 11.328. 487.705,00. (Cr-1)