AMBON, Siwalimanews – Â Kejari Buru menetapkan, eks penjabat Kades Skikilale, KecaÂmatan Waplau, Kabupaten Buru, SLÂ sebagai tersangka korupsi DD-ADD Desa Skikilale Rp 740,9 Juta
Kepala Kejari Buru, Muhtadi meÂngungjapkan, penetapan tersangka SL, Penjabat Kades Skikilale di tahun 2019. SL adalah PNS yang diangkat pada bulan Februari tahun 2019 lalu selaku penjabat kades.
Saat menjabat Kades di tahun 2019 lalu, Desa Skikilale mendapat kucuran DD-ADD sebesar Rp 2,2 miliar. Namun terjadi penyimpaÂngan dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 740.943.627.
Dalam hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, pihaknya menemuÂkan modus yang dipakai terÂsangÂka yaitu, mark up harga dimana ada belanja barang yang nilainya ditinggikan, ada pemÂbelanjaan fiktif. Artinya ada kuitansi-kuitansi tapi barangnya tidak ada, serta tidak ada pertangÂgungjawaban.
âJadi uangnya dicairkan sama sekali tidak ada pertanggungÂjaÂwaban dan tidak ada kegiatan,â tegas Muhtadi.
Dalam menghitung kerugian negara, lanjutnya,Kejari Buru meliÂbatkan ahli konstruksi terkait dengan pekerjaan fisik kantor desa, rabat beton dan talud penahan tanah.
Kata Muhtadi, kerugian Ini bisa saja bertambah, karena di Desa SkiÂkilale pada tahun 2019 ada pengaÂdaan lampu jalan tenaga surya sejumlah 10 buah yang harganya Rp.28 juta per buah.
âBerapa kerugian keuangan neÂgara di lampu ini belum kita hitung. Kita akan meminta bantuan ahli berapa harga yang sebenarnya di lampu ini. Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa dan kasusnya kita pisahkan tersendiri,â tutur Muhtadi.
Dari kerugian negara di Desa Skikilale bendahara dan sekertaris desa ada mengembalikan uang Rp.30 juta.
Keduanya diberi uang oleh Penjabat Kades masing-masing Rp.15 juta. Mereka sudah mengÂembalikan karena uang itu diperoleh secara tidak sah.
âTersangka hanya SL saja, karena sesuai Permendagri Penjabat Kades ini mempunyai kewenangan untuk mengelola DD secara penuh.Jadi tanggungjawab ada di yang berÂsangkutan,â beber Muhtadi.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, pembelanjaan dilakukan sendiri oleh SL. Ada beberapa item saja terÂsangka perintahkan sekdes dan bendahara lengkapi dengan kuiÂtansi.
âPembelanjaan pengambilan uang seluruhnya oleh SL,âucap Muhtadi.
Ditambahkan, SL dikenakan pasal 2, dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, SL masih belum ditahan. (S-31)