AMBON, Siwalimanews – Eks Kadis PU KKT, Donny SiahaÂsale ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki. Selain Donny, dua staf Dinas PU yaitu Wilma Laratmase dan Angky Pelamonia serta kontraktor Rio Pulo Mas, juga dijadikan tersangka.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, penetapan terÂsangka dilakukan setelah sejumÂlah rangkaian penyidikan yang dilakukan mendapatkan alat bukti yang kuat.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya meÂnetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonÂfirÂmasi mengaku penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 Mei 2021 yang lalu.
âIya sudah ada tersangka, penetapannya 27 Mei kemaÂrin,âungkap Wahyudi.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota SaumÂlaki, KKT Tahun 2017 melalui LayaÂnan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. PerusaÂhaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga JatiÂnegara, Jakarta Timur (Kota), deÂngan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
âTender proyek taman kota SaumÂlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,â kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan angÂgaran miliaran rupiah.
âKalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proÂyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proÂyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutÂnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,â ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjaÂkan tak sesuai rencana anggaran biaÂya (RAB). Kendati pekerjaan amÂburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejaÂbat di KKT. âMakanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,â tandasnya.
Klaim tak Masalah
Kadis PUPR KKT kala itu, AdriaÂnus Donny Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerÂjakan dan telah dinikmati masyaraÂkat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. âProyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek terseÂbut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,â ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. âKan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidiÂkan,â tuturnya.
Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. âSaya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,â jelasnya.
Jaksa Tanggapi
Kepala Seksi Penyidikan Kejati MaÂluku, Y.E Oceng Almahdaly meÂnanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapaÂpun boleh mengklaim proyek TaÂman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. (S-45)