SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Pungli & Korupsi di SMAN 14 Ambon Inspektorat Jangan Diam
Hukum | Jumat, 23 Januari 2026 pukul 14:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 14 Ambon menuai kecaman keras dari kalangan praktisi hukum. 

Praktisi Hukum Marnex Salmon menegaskan, jika dana PIP dipotong atau tidak diserahkan secara utuh kepada siswa, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang harus segera diusut oleh aparat pengawas.

Menurut Marnex, PIP adalah bantuan negara yang secara hukum menjadi hak penuh peserta didik, sehingga tidak satu pun alasan dapat membenarkan pemotongan, penahanan, ataupun pengelolaan dana oleh pihak sekolah.

“Dana PIP itu bukan dana sekolah. Jika ada pemotongan, penahanan, atau pencairan tanpa sepengetahuan siswa dan orang tua, maka itu patut diduga sebagai pungli dan penyalahgunaan wewenang. Ini kejahatan serius dan bisa berujung pidana,” tegas Marnex kepada Siwalima, Kamis (22/1).

Ia menilai, dugaan modus yang dilaporkan orang tua siswa mulai dari pemotongan langsung dana PIP, penguasaan buku tabungan dan ATM siswa oleh pihak sekolah, hingga pengarahan penggunaan dana untuk kebutuhan tertentu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap petunjuk teknis PIP.

“Sekolah hanya berfungsi sebagai fasilitator administrasi, bukan pengelola dana. Dalih biaya administrasi, kesepakatan, atau kebutuhan sekolah adalah alasan klasik yang tidak punya dasar hukum,” ujarnya.

Marnex mendesak Inspektorat Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan untuk tidak menunggu laporan resmi semata, melainkan segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana PIP di SMAN 14 Ambon.

“Periksa aliran dana per siswa, cocokkan dengan jumlah yang diterima. Kalau ada selisih, itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan ada pembiaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan, praktik pungli di sektor pendidikan bukan hanya merugikan siswa dan orang tua, tetapi juga mencederai keper­-cayaan publik terhadap negara.

“Dana ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kalau masih juga dipotong, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran moral dan hukum,” tandasnya.

Marnex mengimbau para orang tua dan siswa agar tidak takut melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan, karena pungli merupakan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 14 Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi kepala sekolah dan pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Sebelumnya kepada Siwalima, sejumlah orang tua siswa yang enggan namanya dikorankan menyesalkan tindakan pihak sekolah yang melakukan pungli secara terang-terangan. 

“Setiap siswa diwajibkan memotong Rp 70 ribu kepada oknum guru selaku pengelola yang membuat rekomendasi pengam­bilan PIP,” ujarnya, Selasa (13/1).

Tak hanya itu, dana PIP tersebut juga langsung dipotong oleh pihak sekolah untuk membayar iuran komite terhitung bulan Januari hingga Desember 2026, masing-masing Rp 60 ribu sehingga totalnya Rp 720 ribu, serta membayar uang senin yang bervariasi nilainya.

“Kalau dipotong untuk membayar iuran komite dari bulan Januari hingga Juni, mungkin bisa ditoleransi tetapi kenapa harus dipotong hingga bulan Desember ? Padahal siswa belum ada tes semester untuk kenaikan kelas. Belum juga dipotong 70 ribu untuk guru yang mengurus rekomendasi PIP,” tandasnya.

Anehnya lagi, kata sumber tersebut, usai pencairan di BNI Unit Passo, buku rekening milik siswa dipegang oleh guru dan tidak diserahkan kepada siswa.

“Kenapa buku tabungan harus dipegang oleh guru ? kan, bisa diserahkan kepada siswa dan disimpan oleh orang tua ?. Sikap yang ditunjukkan pihak sekolah ini patut dicurigai,” cetusnya.

Sumber lain juga mengaku, kepemimpinan Pariama sangat mengecewakan para guru dan pegawai. Pasalnya, tidak pernah ada transparansi tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Beliau tidak pernah transparan terkait dana Bosnas maupun Bosda dan jika ditanya ke beliau, selalu dikatakan, jangan tanya-tanya dana BOS, kita sekolah kecil. Kalau mau tahu dana Bos, pindah saja ke sekolah besar nanti saya yang bantu ngurus,” ujar sumber itu, sembari meniru kata-kata kepsek.

Kata sumber itu, untuk mendapat dana BOS dengan nilai besar, kepsek bersama operator diduga memasukan data siswa siluman.

Sebut saja, tidak ada siswa yang bersangkutan tapi namanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah waktu tahun ajaran genap 2024-2025. Dimana sesuai absen kolektif monitoring siswa, berjumlah 187 orang, sementara di Dapodik 335.

“Data ini Kepsek dan oknum tertentu buat variatif. Kadang juga data tidak tepat, berubah-ubah. Sebenarnya tidak seperti itu, kapan ada siswa di sekolah ini 300 orang lebih, ini ambil masuk di Dapodik agar sekolah dapat dana BOS besar, karena per siswa itu Rp 1,5 juta. Jadi kalau 335 siswa berarti hitung sudah berapa,” tandas sumber.

Kemudian data terakhir siswa per tahun ajaran 2025 itu 189, sementara data dapodik melambung tinggi menjadi 247 siswa.

“Jadi tidak tahu mana yang benar. Padahal di sekolah ini kita yang lebih tahu data siswa di sekolah, absensi kita tahu itu, tapi data Dapodik lain,” katanya.

Anehnya, bendahara BOS berasal dari guru. Padahal dari segi aturan seharusnya posisi itu dari tenaga kependidikan.

“Operator juga anaknya Kepsek sendiri. Ini masalah. Kepsek yang adalah guru penggerak mesti berikan terbaik dan majukan sekolah, bukan sebaliknya. Prestasi kita pun menurun, sekolah kami dulu akreditasi A tetapi pasca kepemimpinan Pariama turun akreditasi B,” terangnya. 

Selain itu, kata dia, tak pernah ada transparansi dari penggunaan iuran komite yang dipungut dari siswa.

“Jangan beralibi ada siswa yang tidak mampu padahal siswa dipaksakan untuk harus membayar iuran komite. Nah, kalau sekarang sudah dipotong dari PIP, maka akan diperuntukan untuk apa dan dikelola oleh siapa ? karena komite sekolah sudah kurang lebih 2 tahun tidak aktif lagi.

Sumber menduga, laporan pertanggungjawaban laporan Bosnas dan Bosda yang dilakukan kepsek bersama kroni-kroninya  dimarkup dan fiktif.

“Ini harus diungkap oleh aparat penegak hukum, kepala sekolah dan bendahara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desaknya.

Sertifikasi Disunat

Tak hanya melakukan pemotongan dana PIP bagi siswa namun tunjangan sertifikasi bagi para guru juga disunat.

“Setiap guru yang mendapatkan sertifikasi wajib menyetor Rp 500 ribu kepada kepsek. Entah untuk apa peruntukannya. Namun ada guru juga yang enggan memberikan setoran wajib itu tetapi ada juga yang diberikan guru langsung ke operator,” katanya.

Kata sumber itu, jumlah guru yang telah bersertifikasi di SMAN 14 Ambon sebanyak 24 untuk ASN dan P3K 2 orang dan jika dikalkulasi dengan rata-rata 20 guru maka total dana yang diperoleh kepsek Rp 10 juta.

“Masalah ini sudah menjadi kegelisahan para guru, kami minta kadis harus mengevaluasi kinerja kepsek dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Sumber itu juga mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk membentuk tim mengusut berbagai masalah yang terjadi di SMAN 14 Ambon karena akibat perubuatan kadis, siswa dan guru sangat dirugikan.

“Kami minta kepsek jangan dilindungi, dinas harus mengambil langkah tegas,” pintanya.(S-26)

BERITA TERKAIT