Ambon – Bupati Kepulauan TaÂnimbar (KKT) Petrus FatÂlolon dilaporkan oleh YaÂyasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku (YLBHM) ke Polda Maluku atas duÂgaan penistaan agama.
Ketua tim hukum YLBÂHM, Adam Hadiba kepada wartawan Senin (26/8) di Ambon menjelaskan, piÂhaknya mendampingi FaiÂzal Lina selaku pelapor.
Laporan tersebut disamÂpaikan kepada Polda MaÂluku dan diterima penyidik Haisin Kadas.
Dasar pengaduan tersebut, adalah pernyataan Bupati KKT, Petrus Fatlolon sebagaimana yang diposÂting akun bernama just away pada youtube. Dalam video berdurasi 1.43 detik itu, Fatlolon diduga telah meÂnistakan agama Islam. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156 huruf a KUHP.
âKalaupun nanti akan ada perÂmintaan maaf dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara terbuka bagi seluruh masyarakat, maka kami akan mempertimbangkan hal terÂsebut. Namun jika tidak ada perminÂtaan maaf dari beliau, maka kasus ini akan kami tingkatkan,â tandas Adam Hadiba.
Dampak dari laporan yang disamÂpaikan oleh Faizal Lina, lanjut HaÂdiba, menyebabkan pelapor mendaÂpat berbagai ancaman. Oleh karena itu, YLBHM akan meminta Polda Maluku dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan perlindungan hukum kepada peÂlapor.
Selain itu, LBH NU dan APSI MaÂluku akan mengadakan pertemuan bersama guna membahas perlinduÂngan terhadap pelapor.
Adam Hadiba menjelaskan, lapoÂran yang disampaikan pelapor ini bermula ketika pada tanggal 22 Juni 2019 pelapor menyaksikan video dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh Petrus Fatlolon saat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar.
Kemudian pada 24 Juni 2019, ia mendatangi Polda Maluku guna melaporkan kasus tersebut. Namun oleh salah satu oknum polisi pada Sentra Pelayanan Pengaduan meÂnyatakan bahwa laporannya tidak termasuk dalam unsur tindak pidana.
âSetelah itu saksi mendatangi YLBHM guna mengadukan hal terÂsebut. Dan setelah YLBHM melakuÂkan kajian maka ditemukan adanya unsur penistaan agama dalam video tersebut dan selanjutnya kami meÂngadukan hal ini ke Polda Maluku,â papar Hadiba
Tanggapan Bupati
Sementara Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi mengaku sangat seÂnang jika sudah dilaporkan ke polisi.
âSaya sangat senang karena sudah dilaporkan. Kedua agar tidak dimanfaatkan, karena ada beberpa oknum yang memanfaatkan ini ujung-ujung berbuntut duit. Saya senang kalau sudah laporkan, sehingga tuntas. Justru saya juga anjurkan kepada beberapa tokoh sebaiknya tempuh jalur hukum,â kata Fatlolon melalui telepon seÂlulernya.
Fatlolon menjelasan, video itu diamÂbil saat dirinya melakukan kamÂpanye pilkada pada 2016 di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, dimaÂna audiensnya 100 persen beragama Kristen, dan rekaman itu sudah diedit.
âIni kan menjelang kepentingan politik lalu orang mulai. Ada oknum tertentu dan beberapa yang meminta duit. Rekaman itu sudah diedit. Saat itu saya katakan Petrus identik deÂngan batu karang yang teguh dan di dalam Alkitab Petrus dipercayaÂkan untuk memegang kunci kerajaan sorga. Jadi ada yang mengedit menggantikan Alkitab dan Alquran,â ungkap Fatlolon.
Kemudian di tahun 2018, saat dirinya sudah menjabat bupati, kata Fatlolon, ada yang menyebarkan video ini, karena beda pilihan politik. Namun dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada tokoh Islam di Saumlaki dan itu ada dokumentasiÂnya.
âSaya juga menemui MUI KabuÂpaten Klasis Tanimbar Selatan, kemudian wakil uskup bahkan samÂpai ke Kota Ambon menemui MUI Provinsi Maluku, Muhammadiyah, dan kita juga langsung ke Ketua Umum PBNU dan sudah saya samÂpaikan, sehingga respon beliau kepada saya bahwa ini tidak ada unÂsur penistaan agama. Bahkan sudah ada klarifikasi secara tertulis,â jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon. (S-27)