Dugaan korupsi utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke Kejagung bidang Pidana Khusus. Up3 bernilai Rp87,8 miliar
UP3 ini dilaporkan salah satu anak daerah KKT yang tidak ingin korupsi terus merajalela di kabupaten tersebut.
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan empat paket pekerjaan di lingkungan Pemda KKT sejak 2017 hingga 2021, yakni: Penimbunan Pasar Omele senilai Rp 72,68 miliar;
Pembangunan Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,10 miliar;
Selanjutnya, peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,64 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar. Dan total nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp87.826.712.486.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Namun, empat paket pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen penting, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan progres fisik, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
Jika merujuk pada surat pertimbangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor S.2051/PW25/3/2020 bulan November 2020 menyimpulkan, proses perencanaan dan penganggaran pekerjaan yang dicatat sebagai utang tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai aturan yang berlaku.
Laporan tersebut turut menyinggung adanya supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, yang dalam forum pengawasan disebut menemukan indikasi “mens rea” atau niat jahat dalam kasus UP3.
Indikasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan
Mirisnya kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023 ke aparat penegak hukum di Maluku, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti, sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Kejagung.
Publik tentu meminta agar Kejagung maupun KPK mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan di daerah.
Warga yang melaporkan kasus ini meminta,
Mereka meminta sejumlah pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain mantan Bupati KKT, pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024, pejabat Dinas PUPR, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan analisis laporan tersebut, dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87,8 miliar.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi yang memberikan keterangan.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi harapan masyarakat demi memulihkan kepercayaan public, sehingga aparat penegak hukum diharapkan bisa bertindak cepat dan tepat mengusut kasus ini, agar ada keadilan hukum.(*)