SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapak Pasar Batu Merah, Dilaporkan ke Jaksa
Hukum | Senin, 12 Januari 2026 pukul 15:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon oleh Pemerintah Negeri Batu Merah sejak Mei dan Agustus 2025, dengan patokan harga revitalisasi hingga 10 juta per lapak, dinilai sebagai pungutan liar.

Alhasil, persoalan ini ternyata telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri  Ambon sejak pertengahan Desember 2025 lalu.

“Seluruh laporan dugaan Pungli terhadap 225 lapak yang direnovasi Pemerintah Negeri Batu Merah sudah dilaporkan ke Kejari Ambon. Biaya yang dibebankan ke peda­gang, yang disebut sebagai hasil ke­sepakatan bersama, faktanya tidak demikian,”ujar Perwakilan pedagang Pasar Batu Merah yang enggan namanya disebutkan, kepada warta­wan, Minggu (11/1)

Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, pihak pedagang juga me­lampirkan sejumlah bukti kwitansi pembayaran.

“Ada yang mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 47,5 juta per lapak,” katanya.

Pedagang menduga, dana terse­but tidak masuk ke kas desa. Pasal­nya, iuran bulanan yang dibayarkan pedagang ke Pemneg sebesar Rp 100-500 ribu, itu dimana dalam peraturan negeri, iuran itu untuk operasional, termasuk renovasi jika diperlukan. Karena itu, mestinya biaya renovasi, tidak dibebankan kepada pedagang sebesar itu.

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (1) huruf c yang mengatur swadaya, partisipasi, dan gotong royong seba­gai salah satu sumber penda­patan asli desa (PADesa).

Namun, menurutnya, sumber tersebut harus ditetapkan dalam APBDesa.

Sementara itu, dalam Peraturan Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang APB Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025, tidak tercantum pendapatan maupun belanja kegia­tan yang bersumber dari swadaya, partisipasi, atau gotong royong.

“Seharusnya dilakukan peruba­han APB Negeri dan disepakati bersama Saniri Negeri. Itu pun jika pedagang secara sukarela membia­yai renovasi. Faktanya, banyak pe­dagang merasa terpaksa,” katanya.

Selain dugaan pungli, pedagang juga menduga terjadi markup biaya renovasi. Biaya per lapak. Kenapa tidak, lapak berukuran 1,5 x 3 meter dipatok Rp 10 juta. Dan jika lebih luas, biayanya di atas itu, bahkan sampai Rp 40 juta hingga Rp 47,5 juta. Padahal, jika dihitung, biaya bahan dan upah tukang tidak sebesar itu.

Ia juga membantah klarifikasi pemerintah negeri yang menyatakan tidak ada intimidasi terhadap peda­gang.

Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku mendapat ancaman pe­ngusiran dan penggantian peda­gang lain jika tidak membayar biaya renovasi.

“Ada lapak yang disegel dan ada bukti video ancaman penyegelan. Semua bukti foto dan video sudah dilampirkan dalam laporan ke Kejari,” katanya.

Pedagang berencana melayang­kan surat ke DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat agar persoalan tersebut dapat dibahas dan pihak-pihak terkait dipanggil.

Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, membantah adanya pungli dalam revitalisasi lapak tersebut.

 Ia menegaskan, renovasi dan biaya, dilakukan sesuai kesepa­katan bersama.

“Kalau dilaporkan ke kejaksaan, itu hak mereka. Pemerintah Negeri siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT