Tim penyidikan Kejaksaan Negeri Ambon menemukan bantuan dana operasional sekolah (BOS) sebesar Rp3.366.250.000 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2023-2024 bermasalah.
Bantuan dana BOS MTSN diduga berpotensi korupsi karena pengelolaannya tidak dilakukan sesuai petunjuk teknis, sehingga kasus dari penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejari Ambon.
Selain itu, dalam proses pengusutan Kejari telah mengeluarkan dua kali Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 24 Februari 2024. Kemudian surat kedua berupa perpajangan tertanggal 19 Maret 2025,
Awalnya penyidik fokus menyelidikan dana BOS, namun dalam DPA ada beberapa anggaran yang termasuk anggaran dana bos yang diduga pertanggungjawabannya tidak benar. Sehingga tim jaksa memeriksa keseluruhan anggaran itu sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Secara total seluruh anggaran yang diterima MTS baik dana BOS dan dana lainnya sebesar Rp3.366.250.000. Namun dalam pengelolaannya, diduga kepala sekolah tidak melaksanakan jabatannya dengan benar.
Fakta-fakta yang ditemukan pertama, tim Kepala sekolah tidak membuat atau membentuk tim untuk mengelola dana BOS, Kedua, tidak melibatkan dewan guru dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Ketiga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Selajutnya, ada temuan Mark Up nota belanja, belanja fiktif, melakukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pembangunan serta melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum.
Sehingga dari serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan awal sebesar Rp614.000.000.
Kita tentu memberikan apresiasi bagi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah dan jajarannya yang intens membongkar kasus-kasus korupsi di Kota Ambon termasuk kasus pengelolaan Dana BOS di MTSN Ambon.
Tim tidak saja memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini, baik itu pihak MTSN maupun komite, tetapi juga turun langsung bersama ahli dari Politeknik memeriksa fisik dari pengelolaan anggaran itu dilakukan.
Publik tentu saja berharap, penanganan kasus-kasus korupsi di Ambon termasuk dana BOS MTSN ini bisa tuntas, dan siapapun oknum-oknum yang diduga terlibat harus diberikan efek jera, tidak boleh lindungi.
Karena penegakan supremasi hukum tidak boleh pandang buluh, semua orang sama di mata hukum, sehingga sangatlah diharapkan penanganannya juga transparan sehingga bisa diketahui publik.
Disisi lain sangat juga diharapkan pihak sekolah maupun komite atau saksi-saksi untuk membantu aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Ambon, dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, sehingga siapapun yang diduga terlibat bisa diberikan efek jera.
Intinya korupsi adalah musuh bersama bangsa ini, dank arena itu korupsi harus dilawan dengan cara penanganan hukum yang benar, tepat dan tidak berlarut-larut, serta transparan dan profesional, sehingga ada kepastian hukum dari setiap penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.(*)