AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa pengedar golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte, Aldo Saputra Pratama dan Akbar Septiawan Wally dituntut enam tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/3).
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Sahetapy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Erwino Matheliis Amarhoseja didampingi dua hakim anggota tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, menguasai, menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan,” ujar JPU.
Selain kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa dua paket narkotika jenis Tembakau Sintetis dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada Advokad kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan digelar pada Hari Kamis (26/3).
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap bulan Oktober 2025 lalu oleh aparat kepolisian. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran sedang.(S-29)