MBON, Siwalimanews – Latif Lumaela Alias Ongen (19) dan Batip Pakay (20), terdakwa kasus kekerasaan dan pencabulan terÂhadap anak bawah umur di LeiÂhitu, meminta keringanan tuntutan hukuman dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, (16/3).
Para terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan huÂkuman bervariasi yakni, terdakwa Latief 12 tahun penjara dan Batip 7 tahun penjara, merasa tuntutan terÂsebut terlalu berat.
Selain itu tuntut JPU hukuman badan, dua terdakwa pelaku kekeraÂsan dan percabulan ini juga dituntut membayar denda Rp.300 juta subÂsider tiga bulan penjara. SeÂdangkan terdakwa IIÂ membeyar denda Rp.300 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Melalui Penasehat Hukum (PH) Franky Tutupary, para terdakwa meÂminta keringanan hukuman. Mereka meminta para hakim memperÂtimbangkan tuntutan JPU tersebut.
Apalagi, kata Tutupary, kedua terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit saat memberikan keteÂrangan, berlaku sopan dan menyeÂsali perbuatan yang dilakukan.
Usai mendengarkan sidang yang diketui Majelis Hakim Jimmy Wally, didampingi Cristina Tetelepta dan R.A Didi Ismiatun hakim menunda hingga Senin (23/3) depan.
Untuk diketahui, JPU Lilia Heluth menuntut Latif Lumaela Alias Ongen (19) 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 300 juta subisider tiga bulan.
Hal ini karena terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam berkas terpisah JPU juga menuntut Batip Pakay (20) dengan pidana 7 tahun pemjara dan denda sebesar Rp.300 juta subsidier tiga bulan.
Karena terbukti bersalah sebaÂgaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemeÂrintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlinÂdungan anak.
JPU mengatakan, tindakan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 23:00 WIT. (Mg-2)