AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku kembali memeriksa dua pegawai KanÂtor Badan Pertanahan Nasional sebagai saksi kaÂsus dugaan korupsi pemÂbelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Senin (26/10).
Kedua pegawai beriniÂsial M.T dan E.T itu dipeÂriksa di Kantor Kejati MaÂluku, Jl. Sultan Hairun di jam yang berbeda.
âTadi keduanya telah diÂperiksa sebagai saksi perÂkaÂra pengadaan tanah unÂtuk pembangunan PLTG Namlea,â jelas Kasi PenÂkum dan Humas Kejati MaÂluku, Samy Sapulette, kepaÂda Siwalima, melalui WhatsÂApp.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 09.10 hingga pukul 12.30 WIT.
âSaksi M.T diperiksa dari pukul 9.10 WIT sampai 10 .45 WIT, sekitar 12 pertanyaan. Sedangkan saksi S.T. diperiksa dari pukul 11.00 hingga 12.30, pertanyaan sekitar 10 sampai 12 pertanyaan,â kata Sapulette.
Sapulette menjelaskan, pemerikÂsaan kedua saksi merupakan pengÂembangan dari penyidikan sebelumÂnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada kedua saksi tersebut.
Sapulette juga mengatakan, peÂnyidik juga sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. âTentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,â ujarnya.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah diperiksa. Pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa juga telah diperiksa, termasuk Kepala BPN Buru.
Tanaya diperiksa pada Senin (12/10), Kepala BPN pada Rabu (7/10) dan Abdul Gafur Laitupa pada Kamis (22/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa.
Penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Setelah Tanaya bebas, jaksa juga membebaskan Abdul Gafur Laitupa. (Cr-1)