AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba golongan I jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terdakwa yang diduga sebagai kurir narkoba ini masing-masing, Alpry Mainake alias Edi dan Zeth Simon Paais alias Etmon Bin Samuel.
Tuntutan tersebut, dibacakan JPU Secretchil Pentury, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai, Hakim Erwin M Amarhoseja didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (7/5).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomir: 35 tahun 2009.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alpry Mainake dan terdakwa Zet Simon Paais dengan hukuman 8 tahun penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian membe-rikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa, untuk mengajukan pembelaan yang akan berlangsung pada, Kamis (21/5).
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada, Hari Sabtu, 27 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIT bersama dengan beberapa terpidana lainnya yaitu Charles Lembang alias Cooee dan Jefri Latuni alias Jep.
Baik terdakwa Alpry dan Zeth merupakan terpidana yang sementara menjalani hukuman dalam kasus yang sama di lapas Cipinang. Dimana kedua terdakwa menyediakan Sabu kepada terdakwa lain yang yaitu Charles Oembang dan Jefri Latuni.(S-29)