AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah telah dua kali menyurati Badan Pengawasan KeÂuangan dan Pembangunan (BPÂKP) Maluku, dengan meminta perÂcepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari MalÂteng, Asmin Hamza surat yang perÂtama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober.
âKita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita, namun kewenangan BPKP,â jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).
Kata Asmin, pihaknya terus melaÂkukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk secepatnya mengaudit terkait perhitungan keruÂgian keuangan negara kasus terÂsebut.
Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.
âKan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,â katanya.
Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan dituntaskan. âTetap jalan. Bahkan berkas ini sudah masuk tahap I, hanya kita masih menunggu hasil audit saja,â katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah mengaku dokumen kasus duÂgaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP PerwaÂkilan Maluku.
âBerkasnya sudah lengkap. PemÂberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepaÂda Siwalima, Selasa (27/10).
Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihiÂtung oleh BPKP Maluku.
Dokumen tak Lengkap
Seperti diberitakan sebelumnya, Kendati Kejari Maluku Tengah meÂmastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun Badan Pengawasan Keuangan dan PembaÂngunan belum melakukan audit.
âBelum diaudit. Belum selesai taÂhun ini. Kita belum bisa terbitkan suÂrat tugas karena kecukupan dokuÂmen,â jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada SiwaÂlima, Senin (26/10).
Suhaeli mengungkapkan, pihakÂnya sementara melakukan koordiÂnasi dengan penyidik untuk melengÂkapi dokumen.
âMasih koordinasi untuk melengÂkapi beberapa dokumen,â katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja memasÂtikan, pihaknya pastikan dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.
âSaat ini kasus tersebut sedang diaudit pihak BPKP perwakilan Maluku,â katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menuÂnggu hasil audit perhitungan keruÂgian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
âJadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,â kata Asmin, Senin (26/10).
Asmin mengatakan, penyidik sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka.
âKita penyidik sekaligus Jaksa PeÂnuntut Umum. Jadi, semuanya suÂdah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka perÂkara ini langsung sidang,â katanya.
Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermaÂsalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah konÂtraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis LitiÂloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)