AMBON, Siwalimanews – Bukannya menjadi contoh dan teladan sebagai pendidik, perilaku tak terpuji dilakukan staf pengajar pada FISIP Unpatti Olivia Rumlus. Warga Wainitu Kecamatan NusaÂniwe Kota Ambon ini tega mengÂaniaya Andi Wuluanfianti RahaÂwarin yang merupakan mahasiswi jurusan administrasi di universitas tempat ia mengajar.
Mirisnya, tak hanya mengÂaniaya, tapi Rumlus dibantu anakÂnya Andre Rumlus dan beberapa keluarga nekad menyekap gadis 20 tahun tersebut di rumah salah satu keluarganya di kawasan Passo Kecamatan Baguala kota Ambon.
Informasi yang berhasil dihimÂpun Siwalima dari korban, pengÂaniayaan dan penyekapan terjaÂdi pada 24 Juni tengah malam hingga 25 Juni 2021 pagi.
Korban menjelaskan, peristiwa berawal dari anak gadis pelaku berinisial GR (16) mengajak berÂtemu dengan korban di kawasan pasar minggu Transit Passo dengan tujuan ada yang ingin dibicarakan.
Mengiyakan pertemuan itu, korban yang adalah sahabat anak pelaku itu pergi menuju lokasi dimaksud. Sayangnya, sampai di sana korban tidak dapat menemui GR. Karena menunggu lama korban akhirnya memilih kembali ke kosan temannya di kawasan Passo.
Dalam perjalanan balik ke kosan itulah, korban berpapasan dengan pelaku dan anaknya Andre. Kedua otak dibalik penyekapan dan pengÂaniayaan ini kemudian memberÂhentikan korban dan menanyakan keberadaan GR.
Anak pelaku yakni Andre yang saat itu diduga tengah dikuasai miÂnuman beralkohol menuduh korban membawa lari adiknya GR. Andre juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
âSaat diberhentikan kakak GR menuduh beta (saya) yang memÂbawa lari GR, disitu beta dapa pukul (dipukul), beta sempat bilang kalau mau tau GR di mana mari beta antar, setelah itu dong (mereka) ikut beta ka pasar Minggu,â jelas korban kepada wartawan dengan dialeg Ambon yang kental Minggu (27/6).
Tiba di pasar minggu GR sudah berada di lokasi tersebut, melihat korban datang bersama kakak dan ibunya, GR sempat bersembunyi sambil menangis. Pelaku dan anak laki-lakinya kemudian mengintimiÂdasi serta memukul korban. Mereka terus menuduh korban sebagai biang GR jarang pulang ke rumah.
âDong (mereka) tuduh beta (saya) yang bawah kabur GR, padahal dia yang hubungi buat ketemu, setelah dong pukul beta, dong bawa beta dan GR ke salah satu rumah di Passo untuk diinteroÂgasi,â ungkapnya.
Dikatakan, selama interogasi peÂlaku dan anaknya Andre dibantu beberapa keluarga lain melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan intimidasi dan penyiksaan terhadap korban berlangsung sekiÂtar pukul 01.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT.
âDong bawa beta itu sekitar jam 1 malam, setiap dong tanya (interoÂgasi) dong pukul ada yang jambak rambut ada yang tampar. Beta sempat melawan, tapi dong banya, sampe jam 9 pagi baru dong kasi pulang beta,âjelasnya.
Akibat dari perlakuan tersebut, korban harus pulang dengan sejumÂlah memar dan luka di wajah dan lengan. Keluarga korban yang mengeÂtahui tidak terima dengan apa yang dialami korban.
Usai korban pulang ke rumah, ibu korban Hapsa Rahawarin mengambil inisiatif untuk melaporkan kasus tersebut di Polsek Baguala. Namun bukannya mendapat perlindungan hukum laporan ibu korban tidak ditanggapi serius. Polisi justru mengarahkan korban dan ibunya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
âSetelah kejadian beta anak masih trauma, setelah dia kondisi mulai stabil malamnya katong (kita) lapor ke Polsek Baguala. Polisi tidak arahkan katong untuk visum, tapi arahkan untuk selesaikan secara kekeluargaan. Kalaupun mau secara kekeluarga polisi juga seng mampu hadirkan para pelaku, intinya beta seng mau dan mau prosesnya jalan,â tukasnya.
Hapsa mengatakan pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum lain dengan melapor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
âBeta mau kepastian hukum, hari Senin besok (hari ini Red) beta akan lapor ke Polresta Ambon,â tegasnya.
Sementara Kapolsek Baguala AKP Morlan Hutuhean yang dikonÂfirmasi terkait kasus tersebut, mengÂaku sudah mengecek ke SPK, namun tidak ada laporan dimaksud. Dirinya mengatakan sudah memberikan arahan kepada anggota untuk meÂresÂpon seluruh laporan masyarakat. âSaya sudah cek SPK 1 dan 2 tidak ada laporan tersebut, saya semenÂtara cek SPK 3. Sesuai arahan saya seluruh laporan masyarakat harus direspon piket, dan sampai saat ini belum ada komplain masyarakat ke saya,â ujar Kapolsek.
Ditanya soal arahan untuk penyeÂlesaian secara kekeluargaan, KapolÂsek mengaku mediasi seluruhnya tergantung korban, namun tidak menjadi tugas pokok polisi sebagai juru mediasi.
âTidak pernah polisi pak jadi juru mediasi, semua dari korban. Kalau korban mintanya demikian polisi tidak bisa mengharuskan supaya buat laporannya,âjelas Kapolsek berdalih. (S-45)