AMBON, Siwalimanews – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Maluku akan meÂminta Komisi Yudisial untuk meÂninjau dan mengevaluasi kembali putusan hakim terhadap anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena.
Kendati terbukti melakukan tinÂdak pidana penyalahgunaan narÂkotika, namun polisi partai DemoÂkrat ini divonis ringan oleh MajeÂlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yakni rehabilitasi, berbeÂda dengan tuntutan Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU) yang meÂnuntut Wellem 1,4 tahun penjara.
Ketua DPD Granat Maluku Yani Salampessy menilai, putusan hakim yang menjatuhkan vonis rehaÂbilitasi kepada anggota DPRD Maluku ini terkesan janggal.
Menurutnya, anggota DPRD Maluku itu hanya divonis deÂngan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan, namun dalam bentuk rehaÂbilitasi di Makassar. Hal Ini tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh pelaku.
âWillem jelas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakuÂkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabiÂlitasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius publik di Maluku,â tandas Salampesy.
Salampessy mengaku, dengan direhabilitasi, sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang terÂhadap narkoba yang dikumanÂdangÂkan oleh Presiden Joko Widodo.
âKami memandang vonis yang dijatihkan kepada Willem oleh PN Ambon tidak sebanding dengan semangat untuk memberantas narkoba dan tidak membuat efek jera terhadap pelaku narkoba,â ucapnya.
Untuk itu, vonis hakim yang sementara diberlakukan terhadap Willem, Granat Maluku menilainya sangat janggal, sehingga perlu diÂtinjau atau dikoreksi oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari KY untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum PN Ambon terhadap kasus ini.
Selain itu, Granat Maluku juga akan mendorong pihak kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan terhadap Wellem, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
âIni komitmen kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencitÂraan semata. Granat akan terus kawal proses ini sampe terang menerang dan juga saudara Willem benar-benar bisa melaksakan hukuÂman yang setimpal dengan perbuaÂtannya,â tegas Salampessy.
Divonis Rehabilitasi
Seperti diberitakan sebelumnya. kendatipun terbukti melakukan peÂnyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah WattiÂmena divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).
Politisi Partai Demokrat ini hanya divonis 10 bulan rehabiÂlitasi. BerÂbeda dengan tuntutan Jaksa PenunÂtut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menyatakan, terdakwa Wellem Zefah Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak piÂdana penyalahgunaan narkotika goÂlongan satu jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan potong masa taÂhanan, dengan catatan sisa masa penahanan terdakwa digunakan untuk rehabilitasi.
Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda menÂdengar keterangan saksi dan terÂdakwa Wellem saat ditanyai majelis hakim mengaku, tidak mengalami ketergantungan saat menggunakan sabu.
Hal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang memÂberatkan terdakwa Willem WattiÂmena yakni, perlakuan anggota DPRD Provinsi Maluku ini tidak mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang notabenenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
JPU dalam tuntutan juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Wattimena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.
Dengan melihat fakta-fakta dipersidangan sebelumnya, Hakim Pasti Tarigan yang memimpin sidang putusan Wellem malah memvonis ringan politisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu melalui hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar. (S-45)