AMBON, Siwalimanesw – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Febri Rikumahu meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dua tahun penjara.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (7/1), dengan agenda persiÂdangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Terdakwa melalui kuasa hukumÂnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perÂbuatan yang dilakukannya.
Terdakwa telah mengakui perbuaÂtannya. Soal ia kembali menjual narÂkoba jenis ganja kepada teman-temannya.
âTerdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berÂjanji tidak akan mengulangi lagi,â ujar Huliselan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum J. W. Pattiasina menuntut terdakwa kasus kepemilikan satu paket ganja itu dua tahun penjara.
Warga Desa Latta Kecamatan Baguala Kota Ambon itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
âMeminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,â ungkap JPU dalam persidangan, Senin (4/1).
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 5 buah pyrex kaca, 22 buah sedotan plastik, 3 buah produk botol yang telah dilubangi, dan satu kertas aluminium serta satu paket ganja yang dikemas dengan plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang tuntutan itu diimpin Yanti Wattimury cs, serta terdakwa didamÂpingi penasehat hukum Peni Tupan dan Dominggus Huliselan.
Terdakwa memiliki satu paket narkoba jenis ganja pada saat ditangkap, di kos-kosan miliknya, Selasa (14/7).
Penangkapan terhadapnya beraÂwal dari adanya informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Passo.
Terdakwa mengaku memiliki ganja tersebut untuk dikonsumsi. TerdakÂwa memang bukan target penangÂkapan, namun saat tertangkap terÂdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika tersebut.
Terdakwa memperoleh ganja terÂsebut, dengan cara membeli satu paÂket seharga Rp. 50.000. Dia bersama temannya, Abraham Yosep patungan untuk membeli ganja tersebut.
Terdakwa sendiri mengaku, menÂdapat ganja dari Robbi Kainama. Dia mengaku sudah tiga kali membeli ganja. Pertama, saat tahun baru. Lalu hari paskah dan yang ketiga pada pertengan Juli lalu. Dia mengaku sudah menghabiskan sekitar Rp. 2 juta saat membeli ganja tersebut. (S-49)