Ambon – Bukannya kapok atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati MaluÂku, namun terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa kembali berulah.
Pormes diciduk petugas lapas saat sedang berpesta sabu-sabu di sel tahanan A3 Lapas Klas II A Ambon, Senin (26/8).
Kepala Lapas Klas II A Ambon, La Samsuddin yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui penangkaÂpan Richard Eduard Pormes yang berstatus sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotika.
âBenar pelaku atas nama Richrd Pormes ditangkap petugas lapas. Setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami serahkan penaÂngaÂnannya kepada penyidik PolÂres Ambon,â kata La SamsudÂdin.
Ia menjelaskan, sabu-sabu yang didapatkan oleh Pormes saat keluar menjalani sidang kaÂsus kepemilikan narkotika pada Kamis, (22/8) lalu.
âJadi pelaku keluar sidang pada Kamis pekan kemarin. Diduga baÂrangÂnya itu didapatkan dari temanÂnya di pengadilan. Jadi, dia pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama, yakni Narkotika. Untuk sementara BB yang dipakai pelaku itu narkoba jenis sabu-sabu,â jelasÂnya.
Dituntut 10 Tahun
Seperti diberitakan, terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Nita Tehuayo dalam persidangan yang digelar di PengÂadilan Negeri Ambon, Kamis (22/8).
Pria 40 tahun yang bermukim di Jalan. Nn Saar Sopacua RT 006/Rw 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tenÂtang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan dipimÂpin majelis hakim yang dikeÂtuai, Jimmy Wally didampingi, AmaÂye Yambeypdi dan R. A Didi IsmiaÂtun sebagai hakim anggota. SedangÂkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Hulisselan.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar dendar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
JPU dalam pertimbangannya mengÂuraikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang memÂberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemÂberantasan NarkoÂtika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengÂakui keselahannya dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 14 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIT di lobby Hotel Amaris JaÂlan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon.
Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa seÂdang menguasai sabu-sabu. Polisi kemudian menyuruh informan untuk memesan sabu-sabu darinya.
Setelah sepakat, terdakwa mengÂajak informan untuk bertemu di lobby Hotel Amaris. Saat tengah melakuÂkan transaksi, polisi langsung berÂgerak mengamankan terdakwa.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan dalam dos rokok Dji Sam Soe warna hitam.
Usai mendengar pembacaan tunÂtutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Kamis (29/8) dengan agenda pembelaan. (S-49)