MASOHI, Siwalimanews – Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Karel Benito menegaskan, pihaknya tidak melindungi eks Ketua Panwas Malteng, Stenly Maelissa dalam duÂgaan korupsi dana hibah pengaÂwasan pilkada tahun 2016/2017.
Benito vjaksa tak punya bukti yang cukup untuk menjerat Stenly dalam kasus senilai Rp 10,8 miliar itu.
âTidak ada yang melindungi siapaÂpun, apalagi eks Ketua PanÂwaslu Malteng, Stenly Maelissa. Kita tidak boleh mengada-ngada,â tandas Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (15/3), menanggapi pernyataan pengacara eks Sekretaris Panwas Yanti Nirahua yang menuding Kejari MalÂteng melindungi Stenly MaeÂlissa.
Benito mengatakan, untuk menyeÂret siapapun menjadi tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.
âIntinya adalah untuk menyeret siapapun menjadi tersangka dalam suatu kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus tidak mudah, harus didukung alat bukti yang kuat dan cukup, tidak ada perÂlindungan bagi siapapun dalam kasus itu,â tegasnya.
Benito berharap, dalam persidaÂngan Nirahua terungkap fakta yang bisa dijadikan jaksa membuka kasus ini kembali.
âDesakan tim pengacara Yanti Nirahua adalah hak mereka, namun semua proses hukum harus sesuai dengan alat bukti yang kuat dan tidak bisa hanya dengan satu alat bukti,â ujarnya.
Tuding Jaksa
Seperti diberitakan, Kejari MalÂteng dituding melindungi Stenly Maelissa dalam kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada KabupaÂten Malteng tahun 2016-2017 senilai Rp 10,8 miliar.
Sebagai Ketua Panwas Malteng saat itu, Stenly mengendalikan seÂmua proses pencairan sanggaran.
âKetua Panwaslu kenapa tidak diÂtetapkan menjadi tersangka, padaÂhal ia punya wewenang,â tandas Henry Lusikooy, pengacara mantan SekretaÂris Panwas Kabupaten MalÂteng, Yanti Nirahua, kepada wartaÂwan, di PengaÂdilan Negeri Ambon, Jumat (13/3).
Lusikooy meminta Kejari Malteng menjerat Stenly Maelissa. Sebab, sebagai ketua, ia memiliki wewenang untuk memerintah. Memang dia tidak memiliki wewenang mengelola angÂgaran. Tapi anggaran mau dicairÂkan berdasarkan perintah komisioner.
âSegala sesuatu yang meÂnyangÂkut program panwas diperintahkan komisioner panwas, termasuk meÂngeluarkan biayanya, baik untuk perjalanan dinas, kegiatan panwas kecamatan. Semua karena perintah Stenly,â ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, mantan Bendahara Panwas Jhon Richard Wattimury yang telah dihukum dua tahun penÂjara dan mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahua mengaku, melakukan semua pekerjaan atas perintah StanÂley dan komisioner lainnya. âLalu mengapa Stenly dan lainnya tidak dijerat,â tandas Lusikooy.
Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (5/2) lalu, Stenly Maelissa dihaÂdirkan sebagai saksi atas terÂdakwa Yanti Nirahua.
Ketika penasehat hukum Yanti menanyakan tentang mobiler kantor, Stenly mengakui dirinya dan dua orang komisioner lainnya yang mendatangi toko lantaran ia sudah kenal dengan pemiliknya. KedataÂngan saksi itu dengan tujuan hendak menyewa beberapa mobiler, dan dilakukan panjar sebesar Rp.20 juta.
Namun belakangan diketahui, moÂbiler pada Kantor Panwas Malteng buÂkan disewa, tetapi dibeli. Padahal daÂlam RAB Panwas Malteng harusÂnya disewa. Mengenai hal tersebut, Stenly mengaku tidak tahu apa apa. Padahal ia yang berinisiatif ke toko tersebut. (S-36)