SIWALIMA.id > Berita
Ditreskrimsus Diminta Tuntaskan Kasus Jalan Danar-Tetoat
Hukum | Senin, 19 Mei 2025 pukul 22:50 WIT

AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasalnya, jika sudah ada hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maka segera ditetapkan tersangka sehingga ada kepastian hukum dalam penanganan kasus proyek jalan Danar-Tetoat yang menelan anggaran 7,2 miliar.

Ketua DPD Perkumpulan Peng­acara dan Konsultan Hukum Indo­nesia Maluku, Alfred V.Tutupary mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kata dia, langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait baik itu mantan Kadis PU, PPK maupun saksi-saksi lainnya dalam meng­ungkapkan bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat itu, adalah me­rupakan bagian dari penegakkan prinsisp transparansi dna akun­tabilitas dalam pengelolaan ang­garan negara.

“Sebagai praktisi hukum, saya mengapresiasi langkah Polda Maluku yang terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kadis PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, merupakan bagian dari upa­ya menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelo­laan ang­garan negara,” ujar Alfred dalam rilis­nya kepada Siwalima, pekan kemarin.

Dalam proses penegakan hukum, lanjut dia, kejelasan dan ketegasan langkah harus segera diambil. Jika hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK telah menunjukkan bukti yang cukup, maka penetapan ter­sangka harus dilakukan secepatnya.

Hal ini penting, ungkapnya, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, serta untuk mencegah upaya peng­hilangan barang bukti atau inter­vensi yang dapat menghambat proses penyidikan, juga masyarakat sedang menanti nantikan kepastian hukum terhadap perkara ini.

“Saya mendorong agar kepolisian bertindak tegas dan profesional da­lam menangani perkara ini, me­mastikan bahwa setiap unsur hukum diterapkan secara transparan dan berdasarkan bukti yang sah. Tin­dakan ini tidak hanya akan mem­berikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas pemerintahan serta mencegah praktik korupsi di masa depan,” pintanya.

Dia berharap agar kasus ini segera mencapai titik terang dengan proses hukum yang adil, sehingga dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang berpihak pada kepen­tingan rakyat dan prinsip peme­rintahan yang bersih.

Kadis PUPR & PPK Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiati Tuanaya diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku sebagai saksi dalam kasus du­gaan tindak pidana korupsi Danar–Tetoar senilai Rp7,2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR berlangsung Markas Direkto­rat Re­serse Kriminal Khusus (Dit­reskrim­sus) Polda Maluku pada Senin (28/4) sedangkan PPK pada Selasa (29/4) sejak pagi hingga pukul 20.00 WIT.

Sumber tersebut enggan berko­mentar lebih jauh, namun dia memastikan ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa.

Usemahu diketahui telah menja­lani pemeriksaan sedikitnya tiga kali, pertama pada 8 Desember 2024 lalu, Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopa­mena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

Selanjutnya, pada 13 Februari mantan Kepala Badan Penanggu­langan Bencana Daerah Maluku itu kembali diperiksa. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan Danar-Tetoat yang menelan anggaran 7,2 miliar itu.

Tunggu Audit

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Areis Aminnulla kepada Siwalima di Ambon, Rabu (30/4) mengungkapkan, untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Teng­gara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Maluku.

“Untuk kasus Danar-Tetoat, saat ini kami menunggu tim BPK untuk pelaksanaan perhitungan kerugian negara,” ungkap Kabid

Proyek yang menelan anggaran sebe­sar Rp7,2 miliar ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, bahkan diduga pula ada intervensi dari pihak-pihak tertentu saat itu. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps