AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasalnya, jika sudah ada hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maka segera ditetapkan tersangka sehingga ada kepastian hukum dalam penanganan kasus proyek jalan Danar-Tetoat yang menelan anggaran 7,2 miliar.
Ketua DPD Perkumpulan PengÂacara dan Konsultan Hukum IndoÂnesia Maluku, Alfred V.Tutupary mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kata dia, langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait baik itu mantan Kadis PU, PPK maupun saksi-saksi lainnya dalam mengÂungkapkan bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat itu, adalah meÂrupakan bagian dari penegakkan prinsisp transparansi dna akunÂtabilitas dalam pengelolaan angÂgaran negara.
âSebagai praktisi hukum, saya mengapresiasi langkah Polda Maluku yang terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kadis PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, merupakan bagian dari upaÂya menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengeloÂlaan angÂgaran negara,â ujar Alfred dalam rilisÂnya kepada Siwalima, pekan kemarin.
Dalam proses penegakan hukum, lanjut dia, kejelasan dan ketegasan langkah harus segera diambil. Jika hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK telah menunjukkan bukti yang cukup, maka penetapan terÂsangka harus dilakukan secepatnya.
Hal ini penting, ungkapnya, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, serta untuk mencegah upaya pengÂhilangan barang bukti atau interÂvensi yang dapat menghambat proses penyidikan, juga masyarakat sedang menanti nantikan kepastian hukum terhadap perkara ini.
âSaya mendorong agar kepolisian bertindak tegas dan profesional daÂlam menangani perkara ini, meÂmastikan bahwa setiap unsur hukum diterapkan secara transparan dan berdasarkan bukti yang sah. TinÂdakan ini tidak hanya akan memÂberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas pemerintahan serta mencegah praktik korupsi di masa depan,â pintanya.
Dia berharap agar kasus ini segera mencapai titik terang dengan proses hukum yang adil, sehingga dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang berpihak pada kepenÂtingan rakyat dan prinsip pemeÂrintahan yang bersih.
Kadis PUPR & PPK Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiati Tuanaya diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku sebagai saksi dalam kasus duÂgaan tindak pidana korupsi DanarâTetoar senilai Rp7,2 miliar.
Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR berlangsung Markas DirektoÂrat ReÂserse Kriminal Khusus (DitÂreskrimÂsus) Polda Maluku pada Senin (28/4) sedangkan PPK pada Selasa (29/4) sejak pagi hingga pukul 20.00 WIT.
Sumber tersebut enggan berkoÂmentar lebih jauh, namun dia memastikan ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa.
Usemahu diketahui telah menjaÂlani pemeriksaan sedikitnya tiga kali, pertama pada 8 Desember 2024 lalu, Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard SopaÂmena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.
Selanjutnya, pada 13 Februari mantan Kepala Badan PenangguÂlangan Bencana Daerah Maluku itu kembali diperiksa. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan Danar-Tetoat yang menelan anggaran 7,2 miliar itu.
Tunggu Audit
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Areis Aminnulla kepada Siwalima di Ambon, Rabu (30/4) mengungkapkan, untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku TengÂgara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Maluku.
âUntuk kasus Danar-Tetoat, saat ini kami menunggu tim BPK untuk pelaksanaan perhitungan kerugian negara,â ungkap Kabid
Proyek yang menelan anggaran sebeÂsar Rp7,2 miliar ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, bahkan diduga pula ada intervensi dari pihak-pihak tertentu saat itu. (S-25)