AMBON, Siwalimaanews – Setelah memenuhi peÂtunjuk kasus dugaan koÂrupsi Cadangan BeÂras Pemerintah (CBP) Kota Tual, maka DiresÂkrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri, akan kembali gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda MaÂluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, pihak Ditreskrimsus teÂlah memenuhi petunjuk Bareskrims Polri dengan turun langsung ke Tual telah dilakukan.
âUpaya tim penyidik DitÂreskrimsus Polda Maluku untuk memenuhi petunjuk Bareskrim Polri terkait kasus CBP Tual akhirnya selesai dilakukan,â ujar ujar Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (12/5).
Kata Kabid, sesuai petunjuk, tim yang sebelumnya diturunkan ke Tual telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akÂan dirampungkan untuk kepentiÂngan gelar perkara.
âTim sudah melakukan pemeÂriksaan terhadap sejumlah saksi, nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan dirampungkan untuk nantinya dilakukan gelar perkara lagi bersama Bareskrim Polri,â tuturnya.
Ditanya soal kapan gelar perkara dilakukan serta jumlah saksi yang diperiksa, Ohoirat belum bisa meÂmastikan, namun menurutnya, meÂlihat pemeriksaan saksi sudah dilakukan, diperkirakan dalam waktu tidak terlalu gelar perkara kedua akan dilaksanakan. âKapan gelarnya belum bisa diÂpastikan, tapi akan dilakukan seceÂpatnya. Kalau untuk jumlah saksi juga belum tahu pasti jumlahnya karena cukup banyak,âtandasnya.
Gelar Perkara
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae mengungÂkapkan, pihaknya akan segera meÂnggelar perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual deÂngan Bareskrim.
âKita akan gelar dengan BaresÂkrim nanti saya info,â ungkap Huwae saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/3).
Ketika ditanyakan apakah sudah penetapan tersangka, Huwae menÂjelaskan, gelar perkara dengan BaresÂkrim akan segera dilakukan.
âMasih akan digelar dengan BaÂreskrim besok hasilnya nanti diinfoÂkan ya,â ujarnya singkat.
Huwae menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan, karena harus menunggu hasil gelar perkara deÂngan pihak Bareskrim.
Untuk diketahui, pengusutan kasus penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hingga kini belum ada perkembaÂnganÂnya.
Penyidik Ditreksrimsus Polda Maluku belum melakukan pengemÂbangan kasus lantaran belum diberi signal dari Bareskrim Polri terkait kapan waktu gelar perkara kasus ini dilakukan.
Padahal penyelidikan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah meÂngantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.
âKasus CBP Tual masih menuÂnggu gelar di Mabes,: jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae saat dikonÂfirmasi Siwalima, Selasa (8/2)
Ditanya soal perkiraan dilakukanÂnya gelar, Huwae belum dapat meÂmastikan lantaran pihaknya menuÂnggu konfirmasi terkait gelar kasus tersebut. Ditreskrimsus Polda MaÂluku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung di BPKP Maluku.
Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Informasi yang diperoleh Siwalima, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp8000. oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. (S-10)