SIWALIMA.id > Berita
Direktur PDAM Tanimbar Dilaporkan ke Polda Maluku
Hukum | Selasa, 10 Maret 2026 pukul 13:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sony Hendra Ratisa, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku oleh Jimmy Afaratu atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut secara resmi dimasukkan Jimmy Afaratu di Mapolda Maluku, Senin (9/3). 

Langkah hukum ini diambil setelah Jimmy menilai adanya pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan serta merusak reputasi pribadinya di ruang publik.

“Saya datang melapor secara resmi karena ada pernyataan yang menurut saya sudah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pribadi saya,” ujar Jimmy, kepada wartawan, usai membuat laporan.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat BUMD yang seharusnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, namun kini justru berhadapan dengan proses hukum pidana.

Jimmy menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan didorong emosi sesaat, melainkan sebagai bentuk upaya menempuh jalur hukum terhadap pernyataan yang dinilai melampaui batas.

“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum. Kalau ada pernyataan yang merusak kehormatan seseorang, maka mekanisme hukum harus ditempuh,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pelajaran agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Saya berharap proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik,” katanya.

Langkah Jimmy menyeret Direktur PDAM Tanimbar ke ranah pidana dinilai berpotensi membuka babak baru polemik yang selama ini berkembang di ruang publik Tanimbar.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT