AMBON, Siwalimanews – Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Rusdy Ambon diÂgugat ke Pengadilan Negeri Ambon.
Rusdi digugat Anidayanti QaÂmariyah Pelupessy terkait kepeÂmilikan tanah. Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 66/Pdt.G/2020/PN.Amb. tanggal 14 Agustus 2020. Gugatan tersebut terkait objek sengketa pada GraÂha Raden Pandji, yang terletak di Jalan A.M. Sangadji, RT.005/RW.004 Kelurahan Honipopu, KeÂcamatan Sirimau, Kota Ambon.
Selain Rusdi, sebanyak 18 orang lainnya ikut digugat. Mereka dianÂtaranya adalah Irfan Alie, DjasÂnamawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie, Muhamad Syafri RadÂjab, Cahlilah Madjid, Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi Achmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, RoÂhany, Numala Ridwan, Burham AbuÂkasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal dan kepala Badan PerÂtanahan Nasional Kota Ambon.
Adapun kasus ini sudah masuk sidang perdana Kamis (27/8). Namun, majelis hakim menunda perÂsidangan kasus tersebut. SiÂdang itu ditunda, karena pengugat mencantumkan alamat Rusdi tidak sesuai dengan tanda pengeÂnalnya.
Melalui kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris mengatakan, dalam kasus perdata ini, penggugat meÂngajukan upaya hukum karena dalam penetapan ahli waris yang di keluarkan oleh Pengadilan AgaÂma Ambon Nomor: 3/Pdt.P/PA.Ab tanggal 28 Februari 2019 atas nama tergugat 1 sampai 16, tidak pernah melibatkan penggugat dan ahli waris lainnya dalam hal dimaksud.
Pada 30 Juli 2020, tanpa sepeÂngetahuan penggugat dan ahli waÂris lainnya, tergugat 1 sampai 16, menjual lahan tersebut kepada tergugat Rusdi Ambon dengan nilai sebesar Rp.3,5 miliar pada tanah dan bangunan dengan luas 550 M.
âIntinya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Ambon membatalkan akta jual beli antara Irfan Ali dengan Rusdi Ambon yang dibuat oleh notaris Lidya Gosal. Hal tersebut lantaran penggugat selaku salah satu ahli waris sah atas lahan tersebut dan juga beberapa ahli waris lainnya yang sama sekali tidak mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh Irfan Ali. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut,â beber Alfaris.
Selain itu, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon Cs ke Pengadilan Negeri Ambon. Dia juga akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon.
Sebab, dalam penetapan ahli waris tersebut, nama penggugat dan beberapa ahli waris tidak dimasukan. Bahkan diduga Irfan Ali telah melakukan penipuan ahli waris dengan menyebutkan bahwa almarhumah ibunda dari penggugat tidak memiliki ahli waris. (Cr-1)