AMBON, Siwalimanews – Diingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, Kejaksaan Negeri (Kejari) MalÂteng mengaku, transparan usut proyek irigasi Desa Sariputih, KeÂcamatan Seram Utara TiÂmur Kobi.
Kajari Malteng, Juli Isnur melalui Kasi Intel Karel Benito menegaskan, pihaknya sejak awal menangani kasus itu tidak satupun ditutupi dari perhatian publik.
âMana ada yang kita tutup-tutupi. Sejak awal mulai dari penetapan tersangka hingga penangguhan peÂnahanan tidak ada yang kami tutupi. Semua tahapan itu kita lakukan konfrensi pers. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dari publik,â tandas Benito kepada Siwalima, Selasa (15/9).
Kasus dugaan korupsi proyek irigasi hanya menunggu dokumen perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Setelah itu penyidik melimÂpahkan kasusnya ke pengadilan untuk disidangkan.
âSemua dokumen sedang kita susun, Selain itu kita hanya menuÂnggu dokumen penghitungan keruÂgian negara untuk selanjutnya meleÂngkapi berkas, dan akan kita limpahÂkan ke pengadilan. Kami pahami kalau saat ini BPKP masih belum merampungkan proses perhitungan kerugiannya karena kondisi panÂdemi, jadi kita bersabar saja dulu, sebab setelah itu kasusnya tetap akan kita tuntaskan hingga ke pengadilan,â ujarnya.
Menurutnya, Kajari Malteng Juli Isnur tetap komitmen memberantas kasus ini hingga tuntas, setelah semua dokumen terutama dokumen nilai penghitungan kerugian negara dilengkapi.
âPak Kajari sangat konsen dan komit dengan semua kasus yang kita tangani. Jadi kami pastikan setelah dokumen penghitungan kerugian negara kita kantongi, kasusnya akan segera kita limpahkan untuk disiÂdangkan,â ujarnya.
Disinggung soal alasan penyidik tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Benito membantah pihaknya tidak melakukan penahaÂnan.
âSiapa bilang tidak kita tahan, meÂreka semua kita tahan, namun oleh kuasa hukumnya diajukan penangÂguhan penahanan. Saya kira, undang undang menjamin itu dan karena kondisi pandemi maka permohonannya kita kabulkan. Terhadap hal inipun kita terbuka dan transparan,â tegasnya.
Terkait permintaan Kajati Maluku, Rorogo Zega yang meminta Kajari Malteng transparan, Benito kembali menegaskan pihaknya transpran kepada pers yang adalah corong publik.
âSudah saya jelaskan sejak kasus ini kita tangani mulai dari penetapan tersangka,pengembalian uang yang hampir 1 Milyar oleh Benny Liando salah satu tersangka juga kita umumkan lewat konprensi pers. Penahanan hingga penangguhan penahanan juga kita transparan.
Harus Transparan
Kepala Kejaksaan Negeri MaluÂku Tengah, Juli Isnur harus transparan soal kasus korupsi proÂyek saluran Irigasi Desa SariÂputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Penyidikan dugaan korupsi proÂyek pembangunan saluran Irigasi tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,94 miliar, terkesan jalan di tempat.
Perintah tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku,â Rabu (9/9).
Zega mengakui, belum mengetaÂhui perkembangan kasus tersebut secara lengkap. Namun, dia akan meÂminta Kajari Malteng untuk transÂparan mengenai perkembangan penyidikan.
âSaya belum begitu tahu. Tapi yang jelas, semua penyidikan kasus itu terbuka. Tidak ada proses yang ditutup-tutupi,â katanya .
Dia berjanji, akan menanyakan alasan mengapa Isnur tidak transpaÂran kepada media dan alasan meÂngapa enggan diwawancarai.
Zega juga menanggapi soal empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek saluran Irigasi Desa SariÂputih, Kecamatan Seram Utara TiÂmur Kobi, Kabupaten Malteng dibebasÂkan dari tahanan oleh jaksa.
Sebelumnya, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek Irigasi Sariputih ini yaitu, kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK AhÂmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Margaretha Emma Elsa Samson alias Megi Samson, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA), Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
Lima tersangka ini tidak ditahan dengan alasan para tersangka proyek tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000 itu bersikap kooperatif.
âSebelumnya kita tahan. Namun karena sikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus ini, maka kami kabulkan penangguhan penahanan mereka,â kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/6).
Menurut Benito, jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka sudah sekitar Rp 900 juta. Karena bersikap kooperatif, penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
âUang negara yang telah dikembalikan telah mencapai 900 jutaan. Kami pahami benar upaya mereka yang sadar akan hukum untuk mengembalikan uang negara dari kegiatan peningkatan pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih,â ujarnya, sembari meÂ-nambahkan, Kejari Malteng hanya menunggu audit BPKP untuk menuntaskan kasus ini. (Cr-1)