AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Zakaria Maika marah saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim yang menghuÂkumÂnya enam tahun penjara daÂlam kasus korupsi AloÂkasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016-2018.
Saking marah, terdakwa enggan beranjak dari kursi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (16/3). Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Felix Wiusan lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Felix yang didampingi dua hakim anggota, Jeny Tulak dan Jefry Sinaga memÂperÂsilakan terdakwa untuk meÂngajukan banding jika keberatan dengan huÂkuman yang dijatuhkan. âKalau mau ajukan banding, silaÂkan konsultasi dengan pengacara dulu. Terima putusan hakim?,â tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, terÂdakwa tampak marah, dan meneÂgasÂkan tidak mau tanda tangan puÂtusan. âSaya tidak mau tanda taÂngan,â tegasnya, dengan nada tinggi.
Terdakwa Zakaria dinyatakan terbukti secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diÂatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penaÂsihat hukum Rony Samloy dan Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten MBD mengucurkan ADD dan DD seÂbesar Rp 821.962.000, Tahun 2017 sebeÂsar Rp 1.424.433.566 dan Tahun 2018 sebesar Rp 1.930,889.527.
Progam-program yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Ustutun, tidak dilaksanakan. Misalnya, pembangunan PosyanÂdu Ustutun dan pengadaan mesin ketinting dan jaring untuk 25 kepala keluarga.
Selain itu, untuk pemasangan jaringan instalasi dan meteran hanya dilaksanakan untuk 38 kepala keluarga. Akibat korupsi ADD dan DD UsÂtutun tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 merugikan negara sebeÂsar Rp. 680 juta lebih. (Mg-2)