, Siwalimanews – Diduga oknum jaksa di KejakÂsaan Negeri Aru memeras terpiÂdana kasus Tindak Pidana PerdaÂgangan Orang (TPPO) mencapai ratusan juta rupiah.
Tindakan pemerasaan itu diÂlakukan dengan imbalan akan membebaskan terpidana Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) dari segala tindak pidana yang dilakukan.
Dana hasil pemerasaan yang disetor suami istri ini sebesar Rp925 juta sebanyak tiga kali kepada oknum jaksa berinisil IMH.
Ungkapan ini disampaikan terpiÂdana Cong dan Win, didepan Kasi Intel Kejari Aru, Faisal, Kasi Datun, Megi Salay dan disaksikan Kepala Lapas kelas III Dobo, Yan. Lessi, pekan kemarin.
Suami istri ini tidak terima, lantaran janji oknum jaksa untuk membebaskan mereka tidak diteÂpati. Sehingga mereka menyebut jaksa sebagai penipu.
Teriakan itu mereka lontarkan didepan umum ketika Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Aru hadir saat mengukur batas tanah di samÂping kediaman dan tempat usaha mereka di Sipur, Kelurahan Siwa Lima.
Teriakan itu tentu saja mengÂganggu Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Aru, sehingga mereka menghadirkan wartawan di ruang Kalapas dan meminta pasutri ini menyampaikan unek-uneknya.
Ketika suami istri ini dipersilahkan bicara, keduanya menjelaskan bahÂwa mereka teriak kejaksaan karena disitu tempatnya jaksa kotor.
âKami teriak kejaksaan penipu karena disitu tempatnya jaksa kotor. Kenapa, karena dengan mudah mereka para oknum jaksa memakai jabatannya untuk bodoh-bodohi masyarakat,â ujarnya.
Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win mengungkapkan oknum jaksa berinisial ISH meminta uang total 925 juta.
âTerkait kasus kami ini, uang yang dimintakan oleh oknum jaksa itu kalau ditotalkan Rp 925 juta,â ungÂkap Win.
Win merincikan, uang ratusan juta rupiah itu diberikan sebanyak tiga kali, pertama dan kedua kali melalui kenalan oknum jaksa sebesar Rp 250 juta sehingga total Rp500 juta juta, sedangkan tiga kali diserahkan Rp300 juta. Uang itu diletakkan dalam job mobil hitam milik keÂjaksaan yang diparkir di kantor kejaksaan.
âUang itu di kasi tiga kali, melalui kenalan atau orang dekatnya oknum jaksa pertama dan kedua masing-masing Rp250 juta, itu diberikan sendiri oleh suami saya, Cong. Kemudian ketiga saya serahkan lagi Rp300 juta dan di suruh letakan di jok mobil hitam milik kejaksaan di parkiran kantor kejaksaan, di situ ada CCTV jadi disilahkan periksa saja,â ungkapnya.
Kemudian uang jaminan dua karyawannya Rp75 juta dan Mami Rp50 juta yang dia sendiri serahkan kepada oknum jaksa di ruang zoom Kejaksaan tepatnya disamping pos penjagaan,â tambah Win.
Uang yang diberikan kepada oknum jaksa itu dengan jaminan bahwa masalahnya aman dan tidak akan sampai di penjara di Lapas dimana sidang itu hanya formalitas saja.
Namun ternyata jaminan untuk kasus dirinya dan suaminya aman hanyalah omong kosong belaka.
âSemuanya itu parlente, saat sidang kami berdua, Beta deng beta laki ini di vonis 3.6 tahun penjara, baÂgaimana beta seng marah, kita uang itu ambil-ambil saja ka,â ketus Win.
Ketika di tanya soal inisiatif siapa uang tersebut diberikan, menurut Cong, atas permintaan oknum jaksa yang dikasih melalui kenalannya.
âJadi pas masalah kami ini dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, kenalan oknum jaksa ini bernama Koko Rinto bilang ke beta, bahwa dia kenal baik deng oknum jaksa,â ungkap Cong.
Selanjutnya, kenalanan oknum jaksa ini berbicara dengan oknun jaksa dan singkat ceritanya minta uang.
âMaka diberikanlah pertama itu beta kasih Rp250 juta dan kedua juga Rp250 juta melalui Koko Rinto dan itu uang dari Beta dan buktinya ada berupa foto, video dan lainnya ada di HP beta,â tambah Cong.
Ditegaskan, dirinya berani berÂbicara itu tidak mengada-ngada, teÂtapi ada bukti pemberian uang tersebut.
Win juga mempertanyakan surat restitusi dari Kasi Datun karena uang Rp40 juta dia berikan Kasi Datun
âNamun, surat itu sampai hari ini beta pertanyakan dan beta minta dari ibu Megi tidak pernah berikan, itu yang biking beta tambah marah lai,â ungkap Win.
Kasi Datun yang mendengarkan hal itu mengungkapkan, kalau untuk surat itu pasti dirinya akan buat dan berikan kepada ibu Win. Hanya saja sampai dengan saat ini, mantan Kasi Pidsus belum memberikan uang tersebut kepada dirinya, sehingga bagaimana dirinya mengeluarkan surat.
âSiapa yang harus pertanggung jawabkan Rp40 juta tersebut ke pimpinan, jika surat itu saya berikan kepada ibu Win karena uang Rp40 juta itu tidak diberikan ke saya. saya sudah hubungi pa Iskandar, dan beliau janji akan kirim, namun sampai sekarang uangnya tidak pernah dikirim. Jadi saya belum bisa keluarÂkan surat tersebut, seperti itu proÂsesnya, ibu Win,â jelas kasi Datun.
Terkait dengan nama Rinto di sebut oleh Cong sebagai saksi yang juga memberi atau mengantar uang oknum jaksa, hingga berita di Koran Rinto tidak bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan whatsapp.
Sementara itu, Kasi Intel, Faisal yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (8/9) terkait oknum jaksa peras terpidana TPPO enggan berkomentar.
Dikatakan, pihaknya telah melaÂporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
âSaya tidak punya kewenangan untuk komentar, karena pak Kejari lagi di Ambon, dan masalah ini sudah dilaporkan ke Kejati Maluku pada pekan kemarin,â katanya. (S-11)