SIWALIMA.id > Berita
Diduga Oknum Jaksa di Aru Peras Terpidana TPPO
Hukum | Selasa, 9 September 2025 pukul 23:28 WIT

, Siwalimanews – Diduga oknum jaksa di Kejak­saan Negeri Aru memeras terpi­dana kasus Tindak Pidana Perda­gangan Orang (TPPO) mencapai ratusan juta rupiah.

Tindakan pemerasaan itu di­lakukan dengan imbalan akan membebaskan terpidana Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) dari segala tindak pidana yang dilakukan.

Dana hasil pemerasaan yang disetor suami istri ini sebesar Rp925 juta sebanyak tiga kali kepada oknum jaksa berinisil IMH.

Ungkapan ini disampaikan terpi­dana Cong dan Win, didepan Kasi Intel Kejari Aru, Faisal, Kasi Datun, Megi Salay dan disaksikan Kepala Lapas kelas III Dobo, Yan. Lessi, pekan kemarin.

Suami istri ini tidak terima, lantaran janji oknum jaksa untuk membebaskan mereka tidak dite­pati. Sehingga mereka menyebut jaksa sebagai penipu.

Teriakan itu mereka lontarkan didepan umum ketika Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Aru hadir saat mengukur batas tanah di sam­ping kediaman dan tempat usaha mereka di Sipur, Kelurahan Siwa Lima.

Teriakan itu tentu saja meng­ganggu Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Aru, sehingga mereka menghadirkan wartawan di ruang Kalapas dan meminta pasutri ini menyampaikan unek-uneknya.

Ketika suami istri ini dipersilahkan bicara, keduanya menjelaskan bah­wa mereka teriak kejaksaan karena disitu tempatnya jaksa kotor.

“Kami teriak kejaksaan penipu karena disitu tempatnya jaksa kotor. Kenapa, karena dengan mudah mereka para oknum jaksa memakai jabatannya untuk bodoh-bodohi masyarakat,” ujarnya.

Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win mengungkapkan oknum jaksa berinisial ISH meminta uang total 925 juta.

“Terkait kasus kami ini, uang yang dimintakan oleh oknum jaksa itu kalau ditotalkan Rp 925 juta,” ung­kap Win.

Win merincikan, uang ratusan juta rupiah itu diberikan sebanyak tiga kali, pertama dan kedua kali melalui kenalan oknum jaksa sebesar Rp 250 juta sehingga total Rp500 juta juta, sedangkan tiga kali diserahkan Rp300 juta. Uang itu diletakkan dalam job mobil hitam milik ke­jaksaan yang diparkir di kantor kejaksaan.

“Uang itu di kasi tiga kali, melalui kenalan atau orang dekatnya oknum jaksa pertama dan kedua masing-masing Rp250 juta, itu diberikan sendiri oleh suami saya, Cong. Kemudian ketiga saya serahkan lagi Rp300 juta dan di suruh letakan di jok mobil hitam milik kejaksaan di parkiran kantor kejaksaan, di situ ada CCTV jadi disilahkan periksa saja,” ungkapnya.

Kemudian uang jaminan dua karyawannya Rp75 juta dan Mami Rp50 juta yang dia sendiri serahkan kepada oknum jaksa di ruang zoom Kejaksaan tepatnya disamping pos penjagaan,” tambah Win.

Uang yang diberikan kepada oknum jaksa itu dengan jaminan bahwa masalahnya aman dan tidak akan sampai di penjara di Lapas dimana sidang itu hanya formalitas saja.

Namun ternyata jaminan untuk kasus dirinya dan suaminya aman hanyalah omong kosong belaka.

“Semuanya itu parlente, saat sidang kami berdua, Beta deng beta laki ini di vonis 3.6 tahun penjara, ba­gaimana beta seng marah, kita uang itu ambil-ambil saja ka,” ketus Win.

Ketika di tanya soal inisiatif siapa uang tersebut diberikan, menurut Cong, atas permintaan oknum jaksa yang dikasih melalui kenalannya.

“Jadi pas masalah kami ini dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, kenalan oknum jaksa ini bernama Koko Rinto bilang ke beta, bahwa dia kenal baik deng oknum jaksa,” ungkap Cong.

Selanjutnya, kenalanan oknum jaksa ini berbicara dengan oknun jaksa dan singkat ceritanya minta uang.

“Maka diberikanlah pertama itu beta kasih Rp250 juta dan kedua juga Rp250 juta melalui Koko Rinto dan itu uang dari Beta dan buktinya ada berupa foto, video dan lainnya ada di HP beta,” tambah Cong.

Ditegaskan, dirinya berani ber­bicara itu tidak mengada-ngada, te­tapi ada bukti pemberian uang tersebut.

Win juga mempertanyakan surat restitusi dari Kasi Datun karena uang Rp40 juta dia berikan  Kasi Datun

“Namun, surat itu sampai hari ini beta pertanyakan dan beta minta dari ibu Megi tidak pernah berikan, itu yang biking beta tambah marah lai,” ungkap Win.

Kasi Datun yang mendengarkan hal itu mengungkapkan, kalau untuk surat itu pasti dirinya akan buat dan berikan kepada ibu Win. Hanya saja sampai dengan saat ini, mantan Kasi Pidsus belum memberikan uang tersebut kepada dirinya, sehingga bagaimana dirinya mengeluarkan surat.

“Siapa yang harus pertanggung jawabkan Rp40 juta tersebut ke pimpinan, jika surat itu saya berikan kepada ibu Win karena uang Rp40 juta itu tidak diberikan ke saya. saya sudah hubungi pa Iskandar, dan beliau janji akan kirim, namun sampai sekarang uangnya tidak pernah dikirim. Jadi saya belum bisa keluar­kan surat tersebut, seperti itu pro­sesnya, ibu Win,” jelas kasi Datun.

Terkait dengan nama Rinto di sebut oleh Cong sebagai saksi yang juga memberi atau mengantar uang oknum jaksa, hingga berita di Koran Rinto  tidak bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan whatsapp.

Sementara itu, Kasi Intel, Faisal yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (8/9) terkait oknum jaksa peras terpidana TPPO enggan berkomentar.

Dikatakan, pihaknya telah mela­porkan masalah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Saya tidak punya kewenangan untuk komentar, karena pak Kejari lagi di Ambon, dan masalah ini sudah dilaporkan ke Kejati Maluku pada pekan kemarin,” katanya. (S-11)

BERITA TERKAIT