SIWALIMA.id > Berita
Diduga Muat BBM Ilegal, KM Mina Maritim 153 Ditahan
Hukum | Senin, 13 April 2026 pukul 13:47 WIT

DOBO, Siwalima.id - Penangkapan KM. Mina Maritim 153 oleh  Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru merupakan bagian penindakan hukum terkait dengan ilegal Oil.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu. Holmes Batubara kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (10/4).

Dikatakan, penangkapan kapal tersebut merupakan bagian penindakan hukum di wilayah Polres Kepulauan Aru, sehingga apa yang dituduhkan pemilik KM. Mina Maritim 153, Wiky Theny bahwa anggota Polres Aru melakukan pembajakan kapal dengan membawa senjata larang panjang salah besar.

“Kasus ini kita sudah laporkan sampai ke pimpinan tinggi kita, dan itu mendapat atensi besar dari Kabareskim. Jadi, awalnya itu kita mendapat informasi ada ilegal Oil di perairan laut Arafura. Kemudian informasi tersebut kami dari satuan Reskrim yang dipimpin langsung oleh saya menuju lokasi tersebut dengan membawah senjata laras panjang mengingat lokasinya terjadi di laut. Ketika kami sampai di perairan sungai manumbai tepatnya di depan Desa Namara Kecamatan Aru Tengah dapatlah kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Ketika anggotanya, kata dia, melakukan pemeriksaan ternyata benar didalamnya ada BBM jenis bio solar dan dilakukan penindakan hukum.

“Yang dituduhkan melakukan bajak kapal dengan gunakan senjata oleh pemilik kapal Wiky Theny itu tidak benar.  Saya mau sampaikan definisi pembajakan kapal itu merupakan tindakan pidana internasional dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, nah kita ini hanya melakukan pemeriksaan sesuai informasi dan benar adanya ada kapal, nakhoda dan ABK dan ada bio solar,” tandasnya.

Setelah Nakhoda dan ABK diperiksa, lanjut dia, terindikasi dugaan ilegal Oil sehingga kapal tersebut di bawah ke kolam bandar Dobo guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Dalam proses pemeriksaan ini, kita minta tenaga dari Disperindag Aru untuk melakukan pengukuran BBM sisa di dalamnya, dan hasil pemeriksaan ditemukan kurang lebih 4,6 ton bio solar. Setelah itu, kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa satu Kapal, satu alat ukur volometer dengan bahan bakar berupa biosolar sejumlah 4.600 liter (4,6 ton),” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti berupa bio solar, kata dia, akan dibawa ke jakarta untuk dilakukan uji laboratorium.

Semua proses dilakukan sesuai dengan hukum mengingat kejadian perang antara Iran dengan Amerika yang berdampak penutupan Selat Hormuz.

Olehnya, mengantisipasi adanya illegal oil di Indonesia maka kami akan terus melakukan penindakan terhadap semua illegal oil di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.

“Perlu saya tambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal nakhoda dan ABK telah mengakuinya kapal tersebut tidak ada izin pengangkutan bahan bakar dan itu dibuktikan dengan dokumen kapal yang kami periksa,” tegasnya.

Hingga saat ini sudah empat orang yang diperiksa sebagai saksi, ABK dan pemilik kapal Wiky Theny.

Sementara, Nakhoda Sementara berasa di Maluku Utara, dan sudah sampaikan panggilan. Jika Nakhoda tidak hadir, maka langkah selanjutnya akan lakukan penangkapan dengan cara paksa.(S-11)

BERITA TERKAIT