AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Aziz Silow bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Azis Silow dilaporkan terkait atas dugaan dengan sengaja memanipulasi kwitansi pembayaran belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW JAM-MALUKU, Aldi Tomia Siwalima, Rabu (7/1). Tomia membeberkan, berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat menganggarkan belanja barang dan jasa kepada Bagian Umum perencanaan dan Keuangan senilai Rp 4.5 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp 4.3 Miliar atau mencapai 94,31 persen.
Namun dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan Nomor : 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024, adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 1.055.682.030,00. Temuan tersebut tentang belanja barang dan jasa diantaranya belanja Makan Minum, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Belanja Sewa yang diduga sarat manipulasi kuitansi belanja.
Kemudian saat dilakukan penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2025, dengan Nomor : 11.B/HP/XIX.AMB/06/2025. Tanggal : 16 Juni 2025, kelebihan pembayaran tersebut masih tercatat dengan nilai yang sama alias belum ada pengembalian ke kas daerah.
“Terhadap temuan itu, maka sudah tentu Azis Silow paling bertanggungjawab karena masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perencanaan dan Keuangan pada Setda Kabupaten SBB ,” ujar Tomia.
Atas dasar temuan itu, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diusut.
“8 Januari, kami akan laporan kasus ini dengan harapan sebagai dugaan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pengusutan lebih detail sehingga bisa diketahui secara pasti dugaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap, nantinya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengambil langkah tepat untuk menyelidiki temuan tersebut. Sebab penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta penentuan kerugian keuangan daerah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin agar keuangan negara bisa dipergunakan dengan bijak. Apabila ada temuan yang terindikasi penyalahgunaan maka akan kami laporkan ke aparat penegak hukum untuk diselidiki,” tandasnya.(S-29)