AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku memngakui berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam pengembangan kasus peredaran narkotika di Kota Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari BNNP Maluku terkait pemeriksaan sejumlah anggota polisi yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
“Terkait 13 anggota itu memang dari pihak BNN sudah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi,” kata Indra saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (11/5).
Menurut dia, surat yang diterima baru mencantumkan lima anggota polisi untuk kepentingan pemeriksaan. Namun tidak seluruhnya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba.
“Kalau untuk surat yang saya baru terima itu lima orang anggota, tapi bukan semuanya di Ditresnarkoba, ada juga yang di Reskrim,” ujarnya.
Indra menegaskan, hingga kini belum ada kesimpulan terkait keterlibatan para anggota tersebut, karena proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Maluku.
“Kalau untuk keterlibatan segala macam itu belum, karena masih dalam pemeriksaan oleh BNN. Pemeriksaan itu untuk memperkuat kasus yang mereka tangani dan memperkuat status tersangka,” katanya.
Hak Jawab
Sementara itu, Anthoni Hatane dan Muslim Abubakar, kuasa hukum dari RB, suami dari MA menyampaikan hak jawab membantah dugaan keterlibatan suaminya dalam kasus tersebut.
Dalam hak jawab yang disampaikan ke Redaksi Siwalima, Senin (11/5) kuasa hukum menjelaskan, klien mereka sama sekali tidak mengetahui apa-apa dari perkara tersebut.
“Suami dari klien kami sama sekali tidak mengetahui apa-apa dari perkara tersebut, karena suami dari klien kami sampai dengan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tarakan Kalimatan Utara,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai, pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, karena judul berita “Diduga 13 anggota polisi terseret jaringan narkoba adalah berita yang menyesatkan dan merupakan bentuk opini serta mengandung fitnahan yang telah mencemarkan nama baik suami dari klien mereka yaitu MA.
Selain itu, dalam hak jawab kuasa hukum juga menyebutkan, MA diduga menjadi pengendali jaringan narkoba di Maluku merupakan tuduhan.
“Kalimat yang mengandung tuduhan, dimana suami dari klien kami tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, karena saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tarakan Kalimatan Utara,” ujarnya.(S-25)