AMBON, Siwalima.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap pasangan suami istri berinisial ET terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kudamati, Kota Ambon.
Kasus tersebut kini berkembang setelah salah satu tersangka istri (ET) disebut memberikan keterangan kepada penyidik BNNP mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba.
“Diduga ada keterlibatan 13 anggota Polda Maluku dalam jaringan tersebut. Mereka ini memiliki peran berbeda, mulai dari mengamankan jalur distribusi narkoba hingga mengumpulkan setoran (japre) dari bandar,”ujar sumber kepada Siwalima di Ambon, Kamis (7/5).
Selain itu, muncul pula nama MA yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba di Maluku.
MA diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini menjalani hukuman di Tarakan, Kalimantan Utara.
MA merupakan mantan anggota Polda Maluku yang ditangkap di Bandara Internasional Juwata, Tarakan pada tahun 2020 lalu, dan saat itu dia diamankan karena membawa sabu seberat 524,5 gram.
Tidak hanya itu, nama IA juga disebut dalam jaringan ini. IA sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku dalam kasus yang sama.
Ia diamankan disalah satu hotel di Kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, dan kini statusnya sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Sumber menyebut penyidik BNNP Maluku berencana meminta keterangan MA guna mendalami pengembangan jaringan tersebut. Sementara itu, Humas BNNP Maluku, Mauren Wattimena yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.(S-25)