SIWALIMA.id > Berita
Diduga 13 Anggota Polisi Terseret Jaringan Narkoba
Hukum | Jumat, 8 Mei 2026 pukul 15:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Badan Narkotika Nasional Pro­vinsi (BNNP) Maluku menangkap pasangan suami istri berinisial ET terkait dugaan peredaran narko­tika jenis sabu di kawasan Ku­damati, Kota Ambon.

Kasus tersebut kini berkem­bang setelah salah satu tersangka istri (ET) disebut memberikan keterangan kepada penyidik BNNP mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepo­lisian dalam jaringan peredaran narkoba.

“Diduga ada keterlibatan 13 anggota Polda Maluku dalam jaringan tersebut. Mereka ini memiliki peran berbeda, mulai dari mengamankan jalur distribusi narkoba hingga mengumpulkan setoran (japre) dari bandar,”ujar sumber kepada Siwalima di Ambon, Kamis (7/5).

Selain itu, muncul pula nama MA yang diduga men­jadi pengendali jaringan narkoba di Maluku. 

MA diketahui me­rupakan narapidana kasus nar­kotika yang saat ini menjalani hukuman di Tarakan, Kalimantan Utara.

MA merupakan mantan anggota Polda Maluku yang ditangkap di Bandara Internasional Juwata, Tarakan pada tahun 2020 lalu, dan saat itu dia diamankan karena membawa sabu seberat 524,5 gram.

Tidak hanya itu, nama IA juga di­sebut dalam jaringan ini. IA sebe­lumnya telah diamankan Ditresnar­koba Polda Maluku dalam kasus yang sama. 

Ia diamankan disalah satu hotel di Kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, dan kini statusnya sebagai tersangka. 

Terkait hal ini, Sumber menyebut penyidik BNNP Maluku berencana meminta keterangan MA guna mendalami pengembangan jaringan tersebut. Sementara itu, Humas BNNP Maluku, Mauren Watti­mena yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.(S-25)

BERITA TERKAIT