AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praÂperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. âBenar penyidik telah mengeÂluarkan SP3 dalam perkara atas nama tersangka AG,â jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsÂapp, Minggu (4/10).
Sapulette menjelaskan, penghÂentian perkara tersebut demi huÂkum karena adanya putusan praÂperadilan menyatakan surat peÂrintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah.
Putusan itu dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon saat meÂngÂabulkan praeradilan pengÂusaha Ferry Tanaya terhadap Kejati Maluku. Pasca putusan itu, Tanaya sudah dibebaskan.
Kendati demikian, kata SapuÂlette, penyidikan terhadap kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu tetap berjalan. PaÂsalnya, pihak Kejati Maluku sudah menerbitkan surat perintah peÂnyidikan yang baru.
âDengan ketentuan dapat diÂlakukan penyidikan kembali terhaÂdap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020,â ujarnya.
Sementara kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa, Roza Tursina NukuÂhehe mengatakan, SP3 dikeluarÂkan jaksa tertanggal 2 Oktober 2020.
âJumat kemarin, JPU mengeÂluarkan SP3 terhadap AGL, dengan putusan kepada FT menjadi alasan,â jelas Roza.
Dia mengatakan, jaksa penyidik membebaskan Laitupa dari staÂtusnya sebagai tersangka, lantaran adanya putusan praperadilan yang menyataka surat perintah penyiÂdikan tertanggal 30 April tidak sah.
âIntinya, putusan praperadilan terhadap Ferry menjadi alasan untuk SP3 Laitupa,â ujarnya.
Karena, itu pihaknya akan ke pengadilan untuk mencabut perÂmoÂhonan praperadilan itu.
âSenin besok, kami akan mengÂajukan hal tersebut ke pengadilan,â kata Roza.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembaÂnguÂnan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan memÂbebaskan Ferry Tanaya dari taÂhanan dan mengembalikan nama baiknya.
Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, Korps Adhyaksa kembali menerÂbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menegasÂ-kan, sehari setelah putusan hakim, Sprindik baru langsung diterbitkan.
âYa, sudah di terbitkan SprindikÂnya. Terbit, sehari setelah putusan,â kata Rudi, kepada Siwalima, Senin (28/9).
Selain Sprindik, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan ke Ferry Tanaya selaku terlapor.
Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu. âSaksi-saksi juga sudah diÂjadwalkan. SPDP sudah disamÂpaikan ke terlapor. Kita proses kembali,â tegas Rudi. (Cr-1)