SIWALIMA.id > Berita
Dana Hibah Malteng Masuk Bidikan Polisi
Visi | Selasa, 14 April 2026 pukul 12:57 WIT

 

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana hibah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024 turut menjadi sorotan publik.

Kasus dugaan korupsi dana hibah 75 miliar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu kini masuk bidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Piter Yanottama, mengaku telah menerima se-jumlah laporan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Dalam laporan audit tersebut, BPK mengidentifikasi tiga kategori permasalahan utama, yaitu: penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, penerima hibah yang menerima dana secara berturut-turut.

Dari ketiga kategori itu, nilai terbesar berada pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ, dengan total mencapai Rp 68,5 miliar kepada 121 penerima.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah instansi, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, serta Badan Kesbangpol.

Selain itu, terdapat pula temuan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang disalurkan kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum, serta Rp 4,2 miliar kepada 37 penerima hibah berturut-turut pada tahun anggaran 2023. 

Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024 diduga bermasalah.

Dana yang ditaksir mencapai lebih dari Rp75 miliar itu tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada indikasi penyelewengan.

Sebagian besar penerima manfaat dana hibah hingga kini belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Meskipun dana telah dicairkan dan digunakan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pemkab Malteng.

Tak hanya itu, sejumlah penerima manfaat juga tercatat menerima dana hibah lebih dari satu kali secara berturut-turut.

Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat-Seram) mengaku, telah melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Polda Maluku.

Diharapkan,  dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemkab Malteng tahun anggaran 2024 harus diungkap tuntas agar para pelaku diproses hukum. 

Ditegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dugaan penyelewengan dana hibah tersebut hingga tuntas. 

Pasalnya, pihaknya menemukan fakta adanya praktek perampokan yang negara terutama dana hibah dari bagian Kesra. Karena ada kelompok yang tidak pernah mengajukan proposal namun di lapangan menerima, ada juga yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap diberikan. 

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar asas keadilan, transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi penyaluran dana hibah pemerintah.

Temuan lain yang tak kalah menarik yaitu, penerima dana hibah yang diduga tidak memiliki badan hukum Indonesia. Padahal, status badan hukum merupakan salah satu syarat utama dalam penyaluran dana hibah pemerintah. Namun demikian, dana tetap dicairkan kepada penerima tersebut.

Dana hibah ini didominasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Malteng, disusul Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Kesbangpol. 

Bahkan, Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru dibentuk pada tahun 2024 dan belum memiliki kepala dinas definitif disebut sudah mengelola dana hibah dalam jumlah signifikan.

Selain itu, 37 penerima menerima dana secara berturut-turut dengan total Rp4,2 miliar, dan 54 penerima tidak memiliki badan hukum dengan nilai dana Rp2,3 miliar.

Penerima manfaat yang belum menyam¬paikan LPJ tersebar di Bagian Kesra, Dinas Pemuda dan Olah¬raga, serta Kesbangpol, dengan jumlah terbanyak berada di Bagian Kesra Setda Pemkab Malteng.

Fakta-fakta tersebut memun¬culkan pertanyaan serius, apakah persoalan ini hanya sebatas kela¬laian administratif atau terdapat skenario yang sengaja dirancang untuk menyelewengkan dana hibah. Dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik dinilai berhak mengetahui aliran dana tersebut dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Tentunya publik berharap polisi transparan dan tidak melindungi siapapun dalam kasus ini. Indikasi kerugian negara harus diungkap dan dimintakan pertanggungjawabannya.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps