AMBON, Siwalimanews – Tim penasehat hukum Raja Porto, Kecamatan SaÂparua, Kabupaten MalÂteng, Marthen Abraham Nanlohy, menilai dakÂwaan jaksa yang menyaÂtakan Nanlohy terlibat korupsi dana desa (DD) dan aloÂkasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017 prematur.
Menurut koordinator penasehat hukum Nanlohy, Rony Samloy, hasil investigasi Aparat PengaÂwasan Intern Pemerintah (APIP) tidak ditemukan ada unsur keruÂgian negara.
Selain itu, kerugian negara suÂdah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sementara, dalam dakwaan menyebutkan kerugian negara hanya Rp 323 juta.
âPengembalian sudah meleÂbihi kerugian dalam dakwaan,â ujar Samloy dalam sidang dengan agenda eksepsi tim penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa, Rabu (7/10), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Samloy menuturkan, pengemÂbalian kerugian negara itu sejak tahun lalu, sebelum putusan hakim terhadap Salmon Noya selaku benÂdahara dan Hendrik LatupeÂrissa selaku sekretaris Negeri Porto. âJadi tidak ada lagi unsur kerugian negara. Atas dasar apa dia dijerat?,â tandasnya.
Dalam eksepsinya, dia juga meÂnyebut secara konstitusional yang berhak mengaudit adalah pihak BPKP, bukan ahli Poltek. âAhli konsÂtruksi itu punya keweÂnangan mengÂhitung volume pekerÂjaan, bukan kerugian negara,â ujar Samloy.
Dia lalu merincikan pengembaÂlian kerugian negara itu. Pertama, sebelum penyelidikan dilakukan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).
Lalu, Rp. 70 juta dikembalikan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan HenÂdrik Latuperissa selaku sekretaris Negeri Porto.
Bahkan, dia menyebut telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Kacabjari Ambon di Saparua saat itu, Leonard Tuankotta secara langsung.
âMantan Kacabjari yang minta langsung dikembalikan, ada saksi jaksa lain waktu itu,â ujar Samloy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran NanÂlohy dalam melakukan perÂbuaÂtan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah maniÂpulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja taÂnggal 30 November 2017 bersaÂma Salmon Noya selaku bendaÂhara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan meÂrugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy deÂngan pasal tindak pidana koÂrupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebeÂsar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembaÂngunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pemÂbangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (Cr-1)