AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan pencemaran naÂma baik di medsos dengan terÂsangka Wakil Dekan Bidang AdmiÂnistrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Berkas dakwaan tersangka suÂdah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan Senin (6/9) untuk disidangkan. âBerkasÂnya sudah rampung dan tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk proses sidang,â ungkap JPU, Ela Ubleuw kepada wartawan di PN Ambon Senin (6/9).
Sebelumnya, Butje Hahury PeÂnasehat Hukum John Pasalbessy menjelaskan, Hendrik Salmon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku pada 27 Mei 2021. Penetapan tersangka itu diketaÂhuinya setelah penyidik mengiÂrimÂkan pemberitahuan perkemÂbangan hasil penyidikan ke kliennya John Pasalbessy.
âJadi, kasus ini kita laporkan ke polisi 2020. Setelah menunggu sembilan bulan, pada 27 Mei 2021, Hendrik Salmon ditetapkan terÂsangka. 31 Mei 2021 yang berÂsangÂkutan diperiksa sebagai terÂsangka dan 3 Juni 2021 yang lalu berkas tersangka dilimpahkan atau tahap I ke JPU untuk diteliti,â beber Hahury.
Menurutnya, kasus ini menarik karena sejak dilaporkan terkesan prosesnya berjalan lamban, bahÂkan diduga tersangka HS berÂupaya mendekati oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan proses hukum.
âKasus ini sudah jelas dari sisi hukum pidana, karena dari subÂstansi perkara ditemukan dua alat bukti melalui hasil screnshoot posÂtingan HS di akun facebook milikÂnya yang menyatakan klien saya John Pasalbessy itu âkelakuannya sama dengan binatangâ dan âakan mematahkan kaki korbanâ. Ini kan keterlaluan, sangat merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Perbuatan HS jelas melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE,â tandasnya.
Masih kata Hahury, posisi kasus ini sudah miliki kepastian hukum, karena dari substansi perkara ditemukan alat-alat bukti yang memeÂnuhi syarat sistem pemÂbuktian hukum pidana.
Selain keterangan saksi fakta (factual testimony) dan ahli (expert opinion) yang merupakan testimonial evidence, terdapat lebih dari 10 bukti screenshoot postingan tersangka HS di dinding akun faceÂbook miliknya.
Diantaranya memuat pernyataan tersangka yang menyamakan korÂban John Pasalbessy dengan binaÂtang. Dimana tersangka menyeÂbutÂkan âkelakukan korban sama dengan binatangâ disertai kata-kata ancaÂman kekerasan, dimana tersangka akan mematahkan kaki korban.
Mempersamakan manusia deÂngan binatang sudah memenuhi unsur pasal penghinaan dalam hukum pidana yang bermakna merendahkan harkat martabat dan kehormatan manusia sebagai makluk berbudi atau berbudaya. Padahal harkat martabat dan kehormatan manusia sebagai makluk berbudi itulah ciri khas manusia, yang memperÂbedaÂkannya daripada binatang apapun. Karena penghinaan ini dilakukan dengan menggunakan sarana tranÂsaksi elektronik yang dapat diakses publik, sangatlah tepat dan sah menuÂrut hukum polisi menetapkan Salmon sebagai tersangka dengan pasal-pasal penghinaan menurut Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tetang PeÂrubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai lex specialis, meski penyelidikan dan penyidikan kasus ini terkesan slow down,â jelas Hahury.
Hahury mengatakan, sebagai unsur penghinaan, para saksi yang berkomentar di dinding facebook HS juga sudah diperiksa, termasuk saksi bahasa Indonesia. âKlien saya itu seorang Doktor Ilmu Hukum, ahli hukum pidana jebolan Universitas Airlangga Surabaya dan berjasa membantu Polda Maluku serta polres-polres jajaran mengungÂkapkan kejahatan. Kok diperlakukan seperti ini,â ungkap Hahury.
Ia menilai HS bukan seorang dosen yang baik. Perilakunya tidak menunjukan seorang pendidik di bidang ilmu hukum. HS selain harus menghadapi proses hukum, harusÂnya dikenakan sanksi kode etik yang berlaku di Unpatti.
Ucapannya di media sosial tidak pantas sebagai tenaga pendidik di perÂguruan tinggi. Perlakuannya terÂhadap dosen senior sudah seperti ini, bagaimana dengan mahasisÂwa yang diajarnya. âSaya sudah kross cek ke Unpatti, ternyata HS sudah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Kode Etik pada 2020 lalu. Hanya saja, kesimpulan dan hasil sidang kode etik Unpatti belum diumumkan. Mestinya dengan status tersangka, sudah saatnya Rektor Unpatti, Nus Sapteno menjatuhkan sanksi kepada HS. Kalau tidak, asas âequality before the lawâ atau persamaan semua warga negara di hadapan hukum sebagai asas negara hukum yang diajarkan para dosen kepada mahaÂsiswa selama ini, hanyalah retorika teoritik tanpa makna,â pungkasnya.
Dia berharap kasus penghinaan HS terhadap seniornya John PasalÂbessy di media sosial menjadi pemÂbelajaran berharga bagi semua pengÂguna media sosial, lebih khuÂsus para pengajar di Universitas Pattimura untuk rendah hati dan saling menghormati, sehingga kasus ini adalah yang terakhir.
Hahury juga menambahkan, selain kasus penghinaan HS terhadap PaÂsalbessy dilaporkan ke DitresÂkrimsus Polda Maluku, dirinya juga akan melakukan pressure ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lantaran melambatnya kinerja penyidik terhadap pidana lainnya yang dilakukan HS terhadap klienÂnya sebagaimana laporan di PolÂresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sesuai tanda bukti laporan atau TBL Nomor : LP/658/VIII/Maluku/Resta Ambon, tanggal 26 Agustus 2020, dengan terlapor HS.
âJadi perkuan HS kepada klien saya bukan hanya penghinaan. DaÂlam perkara kedua ini, HS dilaÂporkan pidana di Polresta Ambon karena diduga sangat kuat menÂcekik leher dan hendak memukul klien saya John Pasalbessy. Karena itu kami menduga dengan sangat kuat, bahÂwa ada pihak yang sangat berkeÂpenÂtingan dengan kasus ini berupaya menghalangi dan memperÂlambat bahkan berkeinginan menghentikan proses penegakkan hukum kasus tersebut, meski dengan cara melaÂwan hukum sekalipun. Padahal korban adalah seorang Doktor Ilmu Hukum, jebolan Universitas AirlaÂngga Surabaya sudah banyak berÂjasa membantu Polda Maluku dan polres-polres jajarannya sebagai ahli hukum pidana dalam proses peneÂgakkan hukum. Dijanjikan penyidik untuk memanggil pelaku HS tapi hingga saat ini tidak ada perkemÂbangannya. Saya hanya ingatkan, hukum itu etis, dan jangan sampai dijungkirbalikan hanya untuk meÂlindungi orang-orang yang munaÂfik,â tegas Hahury. (S-45)