DOBO, Siwalimanews – Camat Kobamar, Kabupaten Kepulauan Aru, Lambert Naraha resmi dilaporkan di Mapolres Kepulauan Aru, Senin (11/1) lantaran diduga telah menggelapkan tunjangan penghasilan (Tamsil) maupun kekurangan berkala kenaikan pangkat milik puluhan anak buahnya.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Kepulauan Aru sesuai nomor : B/16/I/2021/SPKT.
Beberapa pegawai kecaÂmaÂtan mengaku kesal dengan peÂrilaku camat yang diduga tidak membayar hak mereka sehingÂga mereka mengambil langkah untuk melaporkan Naraha ke Mapolres.
Sebut saja, Marthen Nyoem. Ia menjelaskan, kekurangan berkala kenaikan pangkatnya sebesar Rp. 1.060.000 hingga kini tidak diterima, sementara berdasarkan konfirmasi deÂngan staf pembuat daftar gaji di BPKAD Aru, Jhon Baragain diketahui haknya sudah dicairÂkan sejal bulan Juli 2020 lalu.
Sementara Kasubag Umum, Anggreni Saulury mengakui bahwa tamsilnya selama satu tahun Rp. 10.000.000 lebih, staf kecamatan Stefanus Salay Rp. 9.000.000, pembantu bendahara pembuat daftar gaji Monica Malaguar Rp. 6.000.000 hingga kini tidak terbayarkan.
Selain itu, Saulury menuturÂkan untuk tamsil setelah konÂfirmasi ke Baragain pun meÂngaku sama, bahwa pencairan enam bulan pertama sudah cair sejak bulan Juli 2020.
Kata Saulury, sejak permasaÂlahan ini bendahara kecamatan, YuÂdia Benamem tidak dapat dihuÂbungi.
Sementara camat saat di konÂfirmasi oleh Saulury terkait haknya, camat Kabamar, Lambert Naraha, mengaku bahwa bendahara sudah pakai, mendengar hal tersebut, Saulury ingin lapor polisi, namun dicegat oleh Naraha.
Sebelumnya, salah satu staf bendahara kecamatan mengaku saat di tanya Saulury bahwa seluruh hak sudah diserahkan ke pak camat tanggal 31 Desember 2020.
âBukan saja hak-hak kami yang hingga kini belum terbayar, namun ada sejumlah pegawai lainnya juga yang belum menerima haknya juga. Selain itu, honor dana covid-19 selama setahun tidak pernah diteriÂma, sementara nama kita ada dalam SK,â tambah Stefanus Salay
Sementara itu Camat Kobamar, Lambert Naraha saat dikonfirmasi terkait laporan itu, tak dapat dihuÂbuÂÂngi hingga berita dikorankan (S-25)