AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Hendrik TefÂtutul dituntut pidana penÂjara selama 7 tahun oleh jaksa Kejari Ambon, Fitri Tuahuns dalam persidaÂngÂan yang digelar di PengÂadilan Negeri Ambon, SeÂlasa (17/9).
Jaksa menyatakan kakek 65 tahun ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun, yang merupakan teÂtangganya.
Perbuatan terdakwa meÂlanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PeratuÂran Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Syamsudin La Hasan sebaÂgai ketua, didampingi haÂkim anggota Esau YerisiÂtou dan Felix R. Wuisan itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan terÂdakwa, kata JPU, perbuatannya meÂlanggar hukum dan menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi pada awal April 2019 sekitar pukul 15.00 WIT di teras rumah terdakwa, Kampung Pisang Desa Poka, KecaÂmatan Baguala Ambon.
Awalnya korban yang baru pulang ibadah dipanggil oleh terdakwa. Namun korban sempat menolak. Terdakwa terus membujuk korban dengan memberikannya uang Rp 5000 dan permen.
Setelah menerima uang dan perÂmen, korban kemudian ikut terdakwa ke rumahnya, dan duduk di teras depan.
Terdakwa lalu mendekati korban dan pencabulinya. Puas mencabuli korban, terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke rumahnya. Tiba di rumah, korban menceritakan perbuaÂtan bejat terdakwa ke ayahnya.
Mendengar cerita korban, ayah korban marah dan melaporkan terÂdakwa ke polisi.
Usai mendengar pembacaan tunÂtutan, majelis hakim menunda siÂdang hingga Selasa (24/9) depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Thomas WattiÂmury. (S-49)