AMBON, Siwalimanews – Handayani Rumakuay, terdakwa kasus pembuÂnuhan Hairun Ibrahim yang adalah suaminya itu divonis lima tahun penÂjara. Vonis tersebut diÂbacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (31/3).
Dalam amar putusanÂnya, majelis hakim meÂngaÂtakan, terdakwa seÂcara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakuÂkan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya sendiri di Air Salobar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 14 November 2019 lalu.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP. âMengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melaÂkukan pembunuhan dan menjatuhi hukuman berupa lima tahun penÂjara,â ungkap ketua majelis hakim Philip Panggalila didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo.
Putusan majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Fitria Tuahuns yang menuntut terdakwa dengan hukuÂman sembilan tahun penjara.
Untuk diketahui, JPU dalam dakÂwaannya menjelaskan, terdakwa dan korban memiliki hubungan suami-istri. Mereka memiliki seorang anak yang masih berusia 10 bulan. Saat ini, anakÂnya diasuh oleh teman terdakwa.
Kasus pembunuhan itu berawal dari terdakwa menegur korban yang sedang minum minuman keras tradisional jenis sopi bersama temanÂnya, Yusuf Lamanepa di dalam kos. Saat itu, terdakwa menyuruh Yusuf keluar. Mendengar hal itu, korban langsung memarahi terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, korban kerap memanggilnya dengan sebutan lonte dan selalu memukuli dirinya saat sedang mabuk. TerdakÂwa pun berlari ke dapur dan meÂngambil pisau.
Terdakwa mengaku tidak berniat melukai suaminya dengan pisau. Ia justru hendak memotong bawang untuk membuatkan telur goreng kepadanya suaminya. Hal itu biasa ia lakukan saat suaminya mabuk.
Namun ketika sedang memotong bawang, suaminya memukul tulang belakang korban dengan keras. Secara refleks, ia membalikkan tubuh dan langsung menikam korban di bagian leher.
Setelah itu, terdakwa langsung berÂlari karena diancam korban. NaÂmun saat menoleh, suaminya telah terjatuh dan tak sadarkan diri. (Mg-2)