AMBON, Siwalimanews – Iwan Tamher, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang digelar Kamis (22/4).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Christin Tetelepta itu dalam amar putusan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiaÂyaan yang menyebabkan korban meninggal.
âMenghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan,â pungkas hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Viktor Talla yang sebelumnya meminta hakim memÂvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa peniÂkaman tersebut terjadi pada Minggu (30/6) di Lorong Pisang Bank Arta Graha samping Bank Mandiri Pasar Mardika Jalan Pantai Mardika Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam keterangan saksi WL, keÂjadian berawal ketika saksi semenÂtara menutup lapak jualannya di kawasan Mardika. Berselang itu, terdengar teriakan warga yang meÂngatakan ada yang tertusuk.
Mendengar hal tersebut saksi keÂmudian melihat pelaku yang meruÂpakan suami korban melintas di depan toko milik saksi dengan meÂmegang sebilah pisau.
âSaat pelaku melintas saksi menÂdengar teriakan yang mengatakan tali poro keluar heeeyy,â. MendeÂngar hal tersebut saksi menuju lokasi dan melihat korban yang terkapar dengan kondisi isi perut keluar,â jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada Siwalima di Mapolres Ambon.
Melihat hal tersebut, saksi selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pos pengamanan yang berada di Gedung Putih Pasar Mardika. Dari sumber informasi di seputaran TKP, sebelum peristiwa itu korban sempat cekcok mulut dengan suaminya.
âSebelum peristiwa korban cekcok dengan suaminya, yang diduga sebagai pelaku, setelah cekcok warga sekitar melihat kondisi korban yang terkapar dengan kondisi isi perut yang terburai, sehingga saksi kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke pos gedung putih dan setelah kedapatan korban sudah tidak bernyawa lagi,â pungkas Kaisupy. (S-45)