AMBON, Siwalimanews – Rekayasa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembanguÂnan proyek PLTMG Namlea semaÂkin nyata, tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengÂhadirkan Ahli BPKP pada sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Fery Tanaya.
Dalam keterangan ahli BPKP, Erwahyudi disebutkan kalau perÂhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek PLTMG berdasarkan keÂterangan ahli dari Fakultas Hukum Unpatti, Jane Matuankotta yang menyatakan lahan milik Fery Tanaya adalah milik negara alias bekas hak barat atau erpack.
âMajelis hakim, saya mengÂhitung kerugian negara berdaÂsarkan keterangan ahli hukum Unpatti, Jane Matuankotta bahÂwa lahan Fery Tanaya itu milik negara,â beber Erwahyudi keÂpada hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (2/7)..
Erwahyudi juga mengakui diajak penyidik Kejati Maluku ke BPN Maluku untuk melakukan verfikasi data-data, padahal seharusnya seÂbagai ahli BPKP Erwahyudi mestiÂnya klarfikasi juga bersama-sama dengan pihak Fery Tanaya.
Akibat keterangan Erwahyudi ini hakim murka. Tak hanya hakim tim penasehat hukum terdakwa Abdul Gafur Laitupa juga naik pitam sehingga terjadi perdebatan sengit antara tim pengacara Laitupa deÂngan JPU.
Untuk tidak terjadi perdebatan yang panjang, ketua majelis hakim, Pasti Tarigan langsung menegur jaksa karena menghadirkan ahli BPÂKP yang tidak menguasai persoalan.
âIni soal nasib orang yang sauÂdara dakwa,â pinta Tarigan.
Ahli BPKP Erwahyudi tidak bisa berbuat banyak di ruang sidang, sebab keterangannya sebagai ahli perhitungan kerugian.negara hanya berdasarkan keterangan dosen FaÂkultas Hukum Unpatti kalau lahan Fery itu lahan milik negara.
Sementara itu sidang tidak hanya mendengarkan keterangan ahli BPÂKP, melainkan keterangan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur LaiÂtupa.
Dalam keterangannya diketahui saat penyidik kejaksaan memanggil Fery Tanaya untuk diperiksa di Kantor Kejati, bukannya jaksa yang memeriksa Fery melaimkan ErwahÂyudi dari BPKP.
Saat diperiksa, Erwahyudi menaÂkut-nakuti Fery dengan mengatakan kalau Fery Tanaya akan masuk penÂjara karena lahannya itu milik negara.
Mendengarkan keterangan Fery, hakim Pasti Tarigan lagi-lagi mengÂkonfirmasikan ke JPU.
âSaudara jaksa ya, itu kenapa saudara memanggil terdakwa untuk diperiksa di kantor saudara, kok yang memeriksa ahli BPKP. Jangan begitu ya, apakah ini bagian dari upaÂya menakut-nakuti terdakwa. Kasus Fery Tanaya ini aneh ini ya. Panggil terdakwa untuk diperiksa, kok malah BPKP yang periksa yang bersangkutan,â tandas hakim.
Usai mendengar keterangam Fery Tanaya dan Ahli BPKP, Erwahyudi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Hakim Cecar Matuankotta
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku akhirnya harus gigit jari. Ahli Jane Matuankotta dari Fakultas Hukum Unpatti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan, lahan yang diperuntukan bagi pemÂbangunan proyek strategis nasional yakni pembangunan PLTMG di Namlea bukan tanah milik negara.
Meski begitu Matuankotta saat menjawab pertanyaan JPU berpenÂdapat lain kalau lahan itu status lahan bekas erpacht.
Pernyataan Matuankotta inilah yang membuat Pasti Tarigan selaku hakim ketua meragukan keahlian Matuankotta.
Hakim Pasti Tarigan bahkan meÂnyatakan kalau ahli Jane MatuanÂkotta terhadap pertanyaan JPUÂ jawaban lain alias berbeda dengan pertanyaan penasehat hukum terÂdakÂwa Fery Tanaya.
Kalau jaksa menanyakan status lahan tersebut, Matuankotta meneÂgaskan itu bekas erpacht yang diÂkuasai negara.
Tapi kalau Penasehat Hukum meÂnanyakan status lahan itu MatuanÂkotta juga menegaskan bukan lahan milik negara.
Hal ini tentu bertolak belakang deÂngan penetapan Fery Tanaya seÂbagai tersangka dalam kasus pengÂadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG Namlea di KabuÂpaten Buru itu
Kejati Maluku menetapkan Fery Tanaya sebagai tersangka dengan tuduhan lahan milik Fery yang dijual ke PLN itu tanah milik negara.
âSaudara ahli, pernyataan saudara soal status lahan di Namlea ini berbeda-beda. Kepada JPU saudara ngomong lain, kepada penasehat hukum saudara juga ngomong lain.
Bagaimana ini penguasaan sauÂdara sebagai ahli terhadap Kepres Nomor 32 tahun 1979 tentang PoÂkok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak BaÂrat,â kata hakim kepada MatuanÂkotta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Jumat (25/6).
Terhadap pemegang hak tanah yang tidak dikonversi, negara meÂngakui hak-hak keperdataan dari yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 32 Tahun 1979 itu.
Penasehat Hukum Fery Tanaya Henry Yosodiningrat mencecar Matuankotta mengenai penguasaan ahli terhadap Kepres Nomor 32 Tahun 1979, dimana pertanyaan HenÂdry apakah lahan Tanaya di Namlea itu tanah milik negara.
Mendengar pertanyaan tak terÂduga itu, Matuankotta sempat diam, namun dengan keahliannya, MaÂtuanÂkotta mengaku kalau sesuai Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tanah tersebut bukan milik negara.
Sebagaimana diketahui, Keppres Nomor 32 Tahun 1979 memuat deÂlapan pasal. Dimana pasal 1 meÂngatakan, ayat (1); Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Asal Konversi Barat, yang jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak, yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Ayat (2) ; Tanah-tanah tersebut ayat (1) ditata kembali penggunaan penguasaan dan pemilikannya deÂngan memperhatikan a) masalah tata guna tanahnya, b) sumber daya alam dan lingkungan hidup, c) keadaan kebun dan penduduknya, d) renÂcana pembangunan di daerah dan e) kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah ataubpenghuni bangunan.
Pasal 2 ; kepada bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dan meÂngusahakan atau menggunakan sendiri tanah atau bangunan, akan diberikan hak baru atas tanahnya. Kecuali tanah-tanah tersebut diperÂlukan untuk proyek-proyek pembaÂngunan bagi penyelenggaraan keÂpentingan umum.
Pasal 3; kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk proÂyek pembangunan, akan diberiÂkan ganti rugi yang besarannya akan ditetapkan oleh suatu panitia penaksir.
Pasal 4; tanah-tanah hak guna usaha asal konversi hak barat, yang sudah diduduki oleh rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dari keselamatan lingkungan hidup, lebih tepat diperuntukan untuk perÂmukiman atau kegiatan usaha perÂtanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.
Pasal 5; tanah-tanah perkamÂpungan bekas hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak barat yang telah menjadi perkamÂpungan atau diduduki rakyat, akan dierikan prioritas kepada rakyat yang mendudukinya, setelah dipeÂnuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan beÂkas pemegang hak tanah.
Pasal 6; hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai asal konversi barat yang dimiliki oleh perusahaan milik negara, perusahaan daerah serta badan-badan negara diberi pembaruan hak atas tanah yang bersangkutan dengan memperhaÂtikan ketentuan tersebut pasal 1.
Pasal 7; masalah-masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kebijaksanaan yang digariskan berdasarkan Keputusan Presiden ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mendengar menteri-menteri yang bersangkutan.
Pasal 8; Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diteÂ-tapkan. Ditetapkan di Jakarta: paÂ-da tanggal 8 Agustus 1979. (S-32)