AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan dan KeÂuaÂngan Pembangunan (BPKP) PerwaÂkilan Maluku memastikan, audit keÂrugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha AdvisinÂdo (AAA) Securitas segera ramÂpung.
âPenanganan korupsi untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,â jelas Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan MaÂluku, Rizal Suhaeli saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (22/10).
Suhaeli mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus mengaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku mengaku sedang mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
âKasus Repo Saham sedang dilaÂkukan audit perhitungan kerugian negara,â kata Humas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).
Audit perhitungan kerugian neÂgara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.
Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekuÂrangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.
âUntuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekuÂrangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyiÂdik,â jelasnya.
Jalan Ditempat
Penanganan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu sebagai tersangÂka. Namun, hingga kini tak jelas peÂnanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â jelas Kasi Penkum KeÂjati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikaÂrenakan penyidik tidak bekerja senÂdiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,â jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan ceÂpat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
âKecepatan kita dalam menaÂngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â tutupnya. (Cr-1)