AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku mulai melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pemÂbangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dokumen yang diserahkan penyiÂdik Kejati Maluku sudah cukup. Auditor tinggal menunggu surat tugas untuk dimulainya audit perhitungan kerugian negara.
âKalau kasus taman kota KKT kita sudah mulai audit,â ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi kepada Siwalima pekan lalu.
Dikatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit kasus itu secepatnya rampung.
âDokumennya udah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,â tegasnya.
Riyadi memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Dirinya akan terus berkoordinasi deÂngan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diÂminta apabila ada yang kurang.
âNanti proses penyidikan kan kita balik lagi klarifikasi, kalau dari hasil klarifikasi untuk membuat masalah semakin terang ya kita minta,â ungkap Riyadi.
Riyadi menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik.
âAuditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik. Kalau ada kurang, pasti kita minta,â ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejati MaÂluku lamban menetapkan tersangka daÂlam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019. Penanganan kasus diputuskan naik status ke penyidiÂkan, setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaÂran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyiÂ-dik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka. Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku. (S-49)