AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku masih terus menggarap saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Auditor membutuhkan klarifiÂkasi para saksi untuk kepentiÂngan audit kerugian negara.
âKasus tersebut masih dalam proses klarifikasi oleh auditor,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/11).
Dijelaskan, klarifikasi dilakuÂkan untuk kepentingan audit peÂnghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidik sementara belum melakukan pemeriksaan saksi lagi.
âTidak ada pemeriksaan. Saat ini yang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,â ujar Sapulette.
Sapulette menjelaskan, klarifiÂkasi dilakukan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari seÂjumlah pihak terkait.
Ia menambahkan, pihak kejakÂsaan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea.
Seperti diberitakan, puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuÂhan audit dugaan korupsi pemÂbelian lahan bagi pembangunan PLTG Namlea.
Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi PengaÂdaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastiÂkan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka diteÂtapkan.
Kepala BPKP Maluku Rizal SuÂhaeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pemÂbelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
âPenyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,â kata SuÂhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjeÂlaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. âSaya belum bisa jelaskan,â ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku seÂbelumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTGÂ 10 megawatt. Jaksa mengÂklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang diÂpakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praÂperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon Rahmat Selang meÂngabulkan permohonan praperaÂdilan dan menggugurkan status terÂÂsangkanya. Pasca Tanaya beÂbas, penyidik Kejati Maluku memÂbebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (S-49)