AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwaÂkilan Maluku telah merampungkan audit kasus dugaan korupsi pemÂbelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.
Hasil hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
âBPKP sudah mengaudit dugaan kasus korupsi lahan PLTG Namlea, dan tahap finalisasi,â kata Affandi, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan MaÂluku kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).
Hasil audit, kata Affandi, harus ditandatangani oleh Kepala BPKP Maluku, setelah itu baru diserahkan ke penyidik Kejati Maluku. âFinaÂlisasi laporan, kalau sudah ditandaÂtangani oleh pimpinan,â ujarnya.
Status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktiÂbukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa meneÂmukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
âJika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,â kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya, sehingga diduga neÂgara dirugikan sebesar Rp 4. 650. 575.600. Namun pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengatakan, tidak ada masalah daÂlam pembelian lahan pemÂbangunan PLTG di Namlea.
Menurut Asisten Manager KoÂmunikasi PT PLN UIP Maluku, Abdul Azis Laadjila, transaksi pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP. (Mg-2)