AMBON, Siwalimanews – Polisi akhirnya menciduk LRB (15) setelah memperkosa bunga, bocah lima tahun di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Namsugi, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
âKasus ini sementara kita tangani, namun kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A untuk lakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku,â ungkap Kasatreskrim Polres Pulau Buru Iptu Hendri Dwi Ashari kepada wartawan di Mapolres Buru, Sabtu (24/4).
Untuk kepentingan penyidikan kata Kasat, korban telah divisum dan hasilnya, pada alat vital korban ditemukan luka robek.
âPelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun, denda paling banyak Rp. 300 Juta dan paling sedikit Rp 60 Juta,â ucap Ashari.
Diterangkan sesuai dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), menjelaskan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana yang sama.
Sementara itu informasi yang berÂhasil dihimpun Siwalima di MapolÂres Buru, menyebutkan kasus ini memalukan, dilaporkan ibu korban pada tanggal 14 April lalu.
Kasus ini berawal saat korban bersama tiga teman sebayanya sedang bermain di rumah Ibu RM. Di sana anak-anak ini bertemu dengan pelaku. Kemudian korban dibujuk pergi ke kebun untuk mengambil buah rambutan,â beber sumber tersebut yang enggan mempublikasikan identitasnya.
Namun, rambutan belum didapat, ternyata RLB membawa korban ke semak-semak, kemudian melucuti celana korban dan terjadilah perÂbuatan tidak senonoh terhadap bocah lima tahun tersebut.
Pelaku baru menghentikan perÂbuatan bejatnya, setelah korban keÂsakitan, setelah itu pelaku memaÂkaikan celana korban dan menyuÂruhnya pulang dan mengancam korban untuk tidak boleh menceriÂtakan kejadian tersebut kepada orang lain.
âNamun tanpa sepengetahuan pelaku, semua perbuatan bejatnya terhadap korban disaksikan ketiga teman bermain korban,â tuturnya.
Salah satu teman korban, kemuÂdian menceritakan kejadian di seÂmak-semak itu kepada AT (18). MendeÂngar cerita bocah tersebut, AT kaget dan melaporkannya kepada ibu korÂban dan kemudian ibu korban melaÂporkannya ke Polres Buru. (S-31)