AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional ProÂvinsi Maluku mengungkapkan seÂjumlah kasus narkotika di Maluku. Tercatat dari bulan Januari hingga Juli, BNN Maluku berhasil bongkar 8 kasus penyelundupan narkoba dari luar kota yang masuk ke MaÂluku melalui kota Ambon.
âRata-rata dari pengungkapan kasus, modus operandi yang diÂgunakan yakni penyelundupan melalui jasa pengiriman,â ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam keteraÂngan persnya di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8).
Ia menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap 6 kasus diantaranya diseÂlunÂdupkan melalui jasa pengiÂriman.
âDi semester satu tahun 2021 ini BNNP Maluku berhasil mengÂungkap 8 kasus dengan tersangÂka ada 12, kemudian dikemÂbangÂkan lagi di bulan Juni kemarin tambah 2 tersangka. Rata rata kasusnya melalui jasa pengiriÂman dan ada juga melalui body packing,â kata Nursahid.
Nursahid merincikan, 6 kasus penyelundupan Narkoba melalui jasa pengiriman masing masing terÂsangka GW alias A ditangkap 6 Februari di Desa Luhu Huamual SBB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sinÂtetis seberat 5,008 gram, yang dipeÂsan secara online dari Makassar seÂharga Rp 500.000 untuk digunakan sendiri dan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
SO ditangkap 28 Februari di kantor jasa pengiriman JNE jalan Setiabudi dengan BB berupa 1 paket narkotika sintetis dengan berat 41, 77 gram yang dipesan secara online.
TAT alias V ditangkap 1 maret di kantor jasa pengiriman JNE dengan BB 1 paket tembakau sinte seberat 8,4699 gram yang dipesan secara online dari Makassar.
MFL ditangkap 1 maret TKP KeluÂraÂhan Amantelu, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti satu paket narkoÂtika jenis sinte seberat 3,7 gram yang dipesan secara online dari Makassar.
FU, IM dan HT di tangkap 7 Juni di depan SPBU Pohon Pule dengan baÂrang bukti 1 paket narkotika jenis ganja seberat 3263,62 gram. ModusÂnya narÂkotika jenis ganja dikirim dari bandar di jakarta melalui jasa pengiÂriman JNT kemudian diambil dari kurir untuk diedarkan sesuai petunÂjuk dari bandar di Jakarta. Kemudian tersangÂka JT ditangkap 21 Juni di jalan WR SuÂpratman, Lorong KaÂdongdong Tantui.
Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 14,72 gram yang dikiÂrim oleh bandar melalui jasa pengiÂriman Tiki untuk diedarkan oleh kurir yang sudah disiapkan oleh bandar.
Selain menggunakan jasa pengiriÂman dua kasus penyelundupan NarÂkotika dilakukan dengan modus Body Packing, fimana narkotika terÂsebut diambil sendiri kemudian diÂbawa ke Maluku melalui penerÂbangan.
âKalau untuk modus penyelunÂdupan body Packing ada dua masing-masing tersangka AHB yang ditaÂngkap 11 Maret di Langgur KabuÂpaten Malra, BB yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat totL 105, 76 gram, modusnya terÂsangka membeli langsung narkotika dari Makassar dan di bawa ke Tual dengan cara body pack menggunakan pesawat untuk diedarkan di kota tual dan kab malra dan kasus dengan tersangka IT, EP, IAT,RK dan MJS ditangkap 5 April di area kedatangan penumpang bandara Pattimura Ambon dengan BB narkotika jenis sabu seberat 41,35 gram,âungkapnya.
Dikatakanya dalam pengungÂkaÂpan kasus BNNP Maluku tidak senÂdiri, terdapat pihak lain seperti Bea Cukai, Security Bandara, Direktorat Narkoba dan Satresnarkoba Polresta yang tergabung dalam join operation. (S-45)