AMBON, Siwalimanews – PT. Bank Negara Indonesia (Persero) akan meÂngembalikan dana naÂsabah BNI Ambon seÂsuai koridor hukum. Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana daÂlam rilisnya kepada SiÂwalima Rabu (11/3) mengatakan, pengemÂbalian dana nasabah BNI Ambon terbuka seÂpanjang sesuai koridor hukum.
Menurut Meiliana, BNI pada dasarnya terÂbuka dalam penyelesaian kasus Ambon, termasuk dalam hal ganti rugi dana nasabah yang menÂjadi korban. Namun dengan dua syarat, pertama transaksi nasabah tersebut terbukti tercatat dalam sistim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang berÂkekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor.
BNI tambah Meiliana, turut priÂhatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang menÂjadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.
âBNI memandang penyelesaian terbaik dalam kasus Ambon ini peÂnuntasan hukum, termasuk dalam menyelesaikan kerugian bank dan masyarakat korban dalam kasus ini,â tegasnya.
Atas dasar itu, BNI menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menunggu penyelesaian kasus ini, dan menghormati langkah-langkah hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak berwajib. âKami selalu terbuka demi penyeÂlesaian kasus ini, hingga tuntas,â ujar Meiliana.
Nasabah Ancam Demo
Puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berÂpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.
Pihak BNI Ambon hanya meÂngumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol FaraÂdiba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.
âKlien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jaÂngankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,â tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).
Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seÂolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.
âBNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli deÂngan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pemboboÂlan yang notabane dilakukan petiÂngÂginya sendiri. Ini aneh,â teÂgasnya.
Ia juga menuding BNI memÂpeÂngaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyamÂpingÂkan kepentingan kliennya. âMenurut beta ini BNI bermain supaya kepentingan nasabah tidak disentuh,â ujarnya.
33 Nasabah Lapor
Ohoirat sebelumnya menjelaskan, sebanyak 33 nasabah BNIÂ Ambon sudah melaporkan kehilangan uang mereka kepada penyidik DitreskrimÂsus. Uang nasabah bernilai miliaran rupiah itu, diduga ditilep Faradiba.
âSampai saat ini nasabah BNI yang melaporkan dan diminta keÂterangan sebagai saksi karena danaÂnya dibobol Faradiba Yusuf sebaÂnyak 33 nasabah,â jelas Ohoirat, kepada wartawan, Rabu (13/11) lalu.
Uang 33 nasabah ini diluar Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI ke Polda Maluku, yang dibobol Faradiba.
Ohoirat menghimbau kepada masÂyarakat, apabila merasa dirugikan oleh Faradiba agar segera melapor ke polisi. âBagi masyarakat Maluku khusus Kota Ambon, jika merasa dirugikan dengan perbuatan terÂsangka Faradiba mohon laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum,â ujarnya.
Harus Ganti Rugi
Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto menegaskan, BNI harus siap mengganti uang nasabah yang dibobol. Menurutnya, tidak bisa terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama. Ini yang perlu diungkap. Karena sistim perbankan sudah terproteksi dengan baik. Artinya, ketika ada kegiatan berlangsung harus ada dua kontrol, dimana sistim itu approvalnya harus berjenÂjang. TerÂmasuk ada kewenangan tertentu untuk merilis suatu tranÂsaksi dan kegiatan untuk melakukan audit secara berkala yang dilakukan pihak bank.
âSistim perbankan sangat ketat, tapi kalau ada moral, hajat dari pegawai dan ada kerja sama yang dilakukan itu bahaya. Makanya di dunia perbankan itu integritas saÂngat diutamakan,â tegas Bambang, Senin (18/11) lalu.
Menurutnya, BNI tidak boleh cuci tangan atau Faradiba yang nantinya ganti rugi uang nasabah. âFaradiba tidak mungkin sendiri, olehnya kasus ini masih bergulir di kepoliÂsian, kita menunggu sampai ada titik terang. Apakah uang-uang yang dibobol itu tercatat atau tersistim di bank, ya kita tunggu saja mekanisme proses hukum dengan aturan-aturannya,â ujar Bambang.
OJK dalam menyikapi kasus BNI, kata Bambang, sangat hati-hati, dimana OJK juga sudah minta untuk audit forensik dan audit investigasi untuk memastikan para pelaku yang menggunakan kewenangannya unÂtuk melakukan pembobolan. âTidak mungkin terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama,â tandasnya.
Berkas Tata Ibrahim Belum Lengkap
Kasi Penkum dan Humas Kejati MaÂluku, Samy Sapulette mengaku berkas Tata Ibrahim, staff pada DiÂvisi Humas BNI Wilayah Makassar belum lengÂkap. Jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas Tata sudah menyamÂpaikan pemberiÂtahuan atau P-18 keÂpada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tenÂtang berkas tersebut.
âBerkas tersangka Tata Ibrahim akan kami kembalikan ke penyidik, karena belum memenuhi syarat keÂlengkapan secara formil maupun materil. Penuntut umum sudah meÂngirim P-18 atau surat pemberitaÂhuan bahwa berkas belum lengkap dan akan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas yang bersangkutan,â jelas SapuÂlette.
Jerat Lagi Satu Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat satu terÂsangka baru kasus pembobolan BNI Ambon. Dia adalah William Alfred FerdiÂnandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Sumber di Polda Maluku meÂngÂaku, keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit keruÂgian negara. Ada uang yang mengÂalir ke rekeningnya.
âIya tersangka Ferdinandus itu diteÂtapkan minggu kedua Februari kemaÂrin ya. Masih pak Firman diÂrektur krimsus itu. Jadi semua sudah delapan orang tersangka,â kata sumÂber itu, kepada Siwalima, Senin (2/3)
Menurut sumber itu, uang yang mengalir ke William cukup fantastis. Namun ia mengaku lupa angkanya. âLumayan besar, saya lupa jumlahÂnya,â ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan maÂsih berjalan, sehingga tidak menuÂtup keÂÂmungkinan ada tersangka lain. âMaÂsih jalan terus, nanti ikuti saja,â ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Roem Ohoirat yang dikonÂfirmasi perihal penetapan William FerdinanÂdus sebagai tersangka, naÂmun tidak mengangkat teleponnya. Pesan WhaÂtsApp yang dikirim juga tak dibalas.
Penetapan William sebagai terÂsangka menambah jumlah tersangka kasus pembobolan BNI Ambon menÂjadi delapan orang.
Sebelumnya enam tersangka berÂsama barang bukti sudah dilimÂpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Mg-2)