SIWALIMA.id > Berita
BKD Janji Segera Copot Nur Madras
Headline , Pemerintahan | Senin, 8 Juni 2026 pukul 14:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memastikan telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencopot Nur Madras dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku.

Perintah pencopotan Nur Madras ini dikeluarkan Gubernur sejak tahun 2025, berdasarkan rekomendasi BKN lantaran Nur Madras belum memenuhi syarat men­duduki jabatan eselon III.

Kendati sudah ada perintah tegas guber­nur, BKD justru belum juga melakukan pergantian terhadap Nur Madras dengan alasan jabatan fungsional yang sebelumnya diduduki Nur Mardas telah hilang.

Gubernur yang dikonfirmasi terkait pencopotan Nur Madras saat melakukan kunjungan di Pasar Mardika, kembali mene­gaskan perintahnya kepada BKD untuk mengganti Nur Madras dari jaba­tannya. “Sudah saya perintahkan untuk ganti,” tegas gubernur singkat sam­bil naik mobil dinas DE 1, Ju­mat (5/6).

Terhadap perintah Gubernur Maluku tersebut, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae memastikan proses pergantian Nur Madras dari jaba­tannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sementara dalam proses.

“Terkait Ibu Nur, sementara dalam proses, dalam waktu dekat,” ucap singkat Ritchie melalui pesan whatsapp, Minggu (7/6).

Kendati begitu, Ritchie enggan berkomentar lebih lanjut saat di­tanyakan terkait sejauhmana proses dan mekanisme yang telah dilakukan BKD agar Nur Madras segera di diberhentikan dari jabatannya.

Terhadap sikap Plt Kepala BKD yang terkesan tertutup tersebut, pengamat kebijakan Publik, Nata­nel Elake justru menyayangkan sikap Plt Kepala BKD yang ter­kesan tidak menggubris perintah Gubernur untuk pengganti Nur Madras.

Elake bilang, perintah mengganti Nur Madras ini bukan baru seka­rang disampaikan gubernur, me­lain­kan sudah setahun yang lalu. Artinya Plt Kepala BKD membang­kang dari perintah Gubernur.

Menurutnya, Kepala BKD seha­rusnya memiliki banyak strategi jika sudah ada perintah Gubernur untuk mengganti pejabat struktural apalagi perintah itu didasarkan pada rekomendasi BKN.

“Kami menilai Kepala BKD itu pura-pura tuli dengan perintah Gu­bernur. Seharusnya dia mencari cara agar segera Nur Madras di­ganti dari jabatannya sesuai de­ngan perintah Gubernur. Apalagi perintah itu punya dasar yang jelas yakni, rekomendasi BKN bukan atas dasar suka atau tidak suka,” kesal Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Minggu (7/6).

Elake menjelaskan, jika BKD berniat untuk menjalankan perin­tah gubernur maka Nur Madras harus menjadi salah satu pejabat struktural yang dimutasi dalam daftar mutasi pejabat eselon III dan IV yang informasinya akan dila­kukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, bila BKD mengikuti mekanisme pengusulan jabatan fungsional maka tentu akan memakan waktu bertahun-tahun, sebab pengusulan jabatan fung­sional tidak seperti membalik telapak tangan.

“Kalau BKD serius maka Nur Madras harus dimutasi ke jabatan eselon IV yang infonya dalam waktu dekat. Itu langkah yang lebih cepat,” tegasnya.

Elake berharap, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae dapat menepati janjinya untuk mengganti pejabat yang bermasalah, salah satunya Nur Mardas sehingga tidak men­coreng nama Gubernur. 

Lindungi

Badan Kepegawaian Negara telah memerintahkan BKD Provinsi Maluku untuk mencopot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sejak tahun 2025 lalu.

Pasalnya, Nur Madras belum meme­nuhi syarat untuk men­du­duki jabatan eselon III, dan hingga kini pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae belum juga menindaklanjuti perintah BKN itu.

Selain perintah BKN, Gubernur Ma­luku, Hendrik Lewerissa juga sudah menginstruksikan agar BKD segera menggantikan Nur Madras dari jabatannya. Namun lagi-lagi BKD tak mengubris perintah ata­sannya.

Menanggapi hal itu, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menduga, belum dilakukan pe­rintah BKN dan gubernur itu, karena ada kekuatan besar yang melindungi dan membackup Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, se­ka­lipun posisi tersebut telah diins­truksikan untuk digantikan.

“Kalau BKD tidak mencopot, coba tanya di Sekda kenapa sampai Ka­bid Bina Marga belum dicopot. Ba­gai­mana Sekda juga cukup me­nen­tukan dalam jabatan eselon III, dan bagi saya seharusnya per­so­a­lan ini tidak perlu sampai di guber­nur, cukup sekda yang sele­saikan saja,” jelasnya kepada Siwa­lima me­lalui telepon selulernya, Kamis (4/6).

Persoalan belum dicopot Ke­pala Bidang Cipta Karya Nur Madras menjadi contoh besar tata kelola pemerintahan khususnya berkai­tan dengan pengisian jabatan pejabat eselon 

Ia menilai, BKD akan dilema sebab jika BKD benar-benar men­copot Kepala Bidang Cipta Karya, maka tentu ini akan menjadi tam­paran keras bagi BKD karena ga­gal menerapkan meritokrasi da­lam pengisian jabatan eselon III.

Menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi penghalang, sebab jika BKD tidak mencopot Kepala Bidang Cipta Karya, maka akan merusak tatanan birokrasi di Pemrov Maluku yang pada akhirnya Gubernur yang akan diserang.

TPD Bertindak Tegas 

Muhijaty Tuanaya dicopot dari ja­batan Kepala Bidang Rehabi­litasi dan Rekonstruksi BPBD Ma­luku, lan­taran tersangkut pekerjaan pre­servasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara

Sebelumnya, Tuanaya adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, yang aktif menangani pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.

Tuanaya baru dilantik Gubernur Hendrik Lewerissa pada 20 Februari 2026 lalu, sebagai kepala bidang di Badan Penaggulangan Bencana.

Pencopotan Tuanaya diproses sangat cepat oleh Badan Kepe­gawaian Daerah atas rekomen­dasi Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku, yang dipimpin Diminggus N Kaya, yang juga Asisten 3 Pemprov Maluku.

Langkah tegas dan cepat TPD, berbanding terbalik dengan kerja pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae, yang hi­ngga saat ini belum juga mencopot Nur Madras, dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

Padahal Badan Kepegawaian Negara telah memerintah penco­potan Nur Mardas dari jabatannya sejak tahun 2025 lalu, lantaran belum memenuhi syarat untuk men­duduki jabatan eselon III tersebut. Namun sampai saat ini BKD belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.(S-20)

BERITA TERKAIT