AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memastikan telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencopot Nur Madras dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku.
Perintah pencopotan Nur Madras ini dikeluarkan Gubernur sejak tahun 2025, berdasarkan rekomendasi BKN lantaran Nur Madras belum memenuhi syarat menduduki jabatan eselon III.
Kendati sudah ada perintah tegas gubernur, BKD justru belum juga melakukan pergantian terhadap Nur Madras dengan alasan jabatan fungsional yang sebelumnya diduduki Nur Mardas telah hilang.
Gubernur yang dikonfirmasi terkait pencopotan Nur Madras saat melakukan kunjungan di Pasar Mardika, kembali menegaskan perintahnya kepada BKD untuk mengganti Nur Madras dari jabatannya. “Sudah saya perintahkan untuk ganti,” tegas gubernur singkat sambil naik mobil dinas DE 1, Jumat (5/6).
Terhadap perintah Gubernur Maluku tersebut, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae memastikan proses pergantian Nur Madras dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sementara dalam proses.
“Terkait Ibu Nur, sementara dalam proses, dalam waktu dekat,” ucap singkat Ritchie melalui pesan whatsapp, Minggu (7/6).
Kendati begitu, Ritchie enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanyakan terkait sejauhmana proses dan mekanisme yang telah dilakukan BKD agar Nur Madras segera di diberhentikan dari jabatannya.
Terhadap sikap Plt Kepala BKD yang terkesan tertutup tersebut, pengamat kebijakan Publik, Natanel Elake justru menyayangkan sikap Plt Kepala BKD yang terkesan tidak menggubris perintah Gubernur untuk pengganti Nur Madras.
Elake bilang, perintah mengganti Nur Madras ini bukan baru sekarang disampaikan gubernur, melainkan sudah setahun yang lalu. Artinya Plt Kepala BKD membangkang dari perintah Gubernur.
Menurutnya, Kepala BKD seharusnya memiliki banyak strategi jika sudah ada perintah Gubernur untuk mengganti pejabat struktural apalagi perintah itu didasarkan pada rekomendasi BKN.
“Kami menilai Kepala BKD itu pura-pura tuli dengan perintah Gubernur. Seharusnya dia mencari cara agar segera Nur Madras diganti dari jabatannya sesuai dengan perintah Gubernur. Apalagi perintah itu punya dasar yang jelas yakni, rekomendasi BKN bukan atas dasar suka atau tidak suka,” kesal Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (7/6).
Elake menjelaskan, jika BKD berniat untuk menjalankan perintah gubernur maka Nur Madras harus menjadi salah satu pejabat struktural yang dimutasi dalam daftar mutasi pejabat eselon III dan IV yang informasinya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, bila BKD mengikuti mekanisme pengusulan jabatan fungsional maka tentu akan memakan waktu bertahun-tahun, sebab pengusulan jabatan fungsional tidak seperti membalik telapak tangan.
“Kalau BKD serius maka Nur Madras harus dimutasi ke jabatan eselon IV yang infonya dalam waktu dekat. Itu langkah yang lebih cepat,” tegasnya.
Elake berharap, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae dapat menepati janjinya untuk mengganti pejabat yang bermasalah, salah satunya Nur Mardas sehingga tidak mencoreng nama Gubernur.
Lindungi
Badan Kepegawaian Negara telah memerintahkan BKD Provinsi Maluku untuk mencopot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sejak tahun 2025 lalu.
Pasalnya, Nur Madras belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, dan hingga kini pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae belum juga menindaklanjuti perintah BKN itu.
Selain perintah BKN, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa juga sudah menginstruksikan agar BKD segera menggantikan Nur Madras dari jabatannya. Namun lagi-lagi BKD tak mengubris perintah atasannya.
Menanggapi hal itu, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menduga, belum dilakukan perintah BKN dan gubernur itu, karena ada kekuatan besar yang melindungi dan membackup Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, sekalipun posisi tersebut telah diinstruksikan untuk digantikan.
“Kalau BKD tidak mencopot, coba tanya di Sekda kenapa sampai Kabid Bina Marga belum dicopot. Bagaimana Sekda juga cukup menentukan dalam jabatan eselon III, dan bagi saya seharusnya persoalan ini tidak perlu sampai di gubernur, cukup sekda yang selesaikan saja,” jelasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (4/6).
Persoalan belum dicopot Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madras menjadi contoh besar tata kelola pemerintahan khususnya berkaitan dengan pengisian jabatan pejabat eselon
Ia menilai, BKD akan dilema sebab jika BKD benar-benar mencopot Kepala Bidang Cipta Karya, maka tentu ini akan menjadi tamparan keras bagi BKD karena gagal menerapkan meritokrasi dalam pengisian jabatan eselon III.
Menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi penghalang, sebab jika BKD tidak mencopot Kepala Bidang Cipta Karya, maka akan merusak tatanan birokrasi di Pemrov Maluku yang pada akhirnya Gubernur yang akan diserang.
TPD Bertindak Tegas
Muhijaty Tuanaya dicopot dari jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Maluku, lantaran tersangkut pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara
Sebelumnya, Tuanaya adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, yang aktif menangani pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Tuanaya baru dilantik Gubernur Hendrik Lewerissa pada 20 Februari 2026 lalu, sebagai kepala bidang di Badan Penaggulangan Bencana.
Pencopotan Tuanaya diproses sangat cepat oleh Badan Kepegawaian Daerah atas rekomendasi Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku, yang dipimpin Diminggus N Kaya, yang juga Asisten 3 Pemprov Maluku.
Langkah tegas dan cepat TPD, berbanding terbalik dengan kerja pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae, yang hingga saat ini belum juga mencopot Nur Madras, dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
Padahal Badan Kepegawaian Negara telah memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatannya sejak tahun 2025 lalu, lantaran belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III tersebut. Namun sampai saat ini BKD belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.(S-20)