AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Rellis Pattiserlihun dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa Kejati Maluku, Augustina Issabella Ubleuw dalam persidangan, Kamis (27/2) di PeÂngadilan Negeri Ambon.
Selain pidana penjara, Rellis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subÂsider 1 tahun penjara. Jaksa menyaÂtakan Rellis terbukti melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu. PerbuaÂtanÂnya melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan diÂpimÂpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim angÂgota Felik Wisuam dan Samsuddin La Hasan.
JPU dalam tuntutannya menjelasÂkan, petugas BNN Maluku memÂbongkar sindikat peredaran sabu yang melibatkan Rellis dan rekannya Jessika, setelah mendapat informasi pada 27 Juli 2019, bahwa ada pengiÂriman paket berisi sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman J&T di Jalan Rijali Belakang Soya, Kecamaran Sirimau Ambon.
Saat menerima informasi tersebut, petugas BNN Maluku langsung melaÂkukan penyelidikan dengan mengguÂnaÂkan teknik Control Delivery. Sabu terÂsebut tiba pada, Minggu 28 Juli 2019.
Besoknya, petugas BNN Maluku melakukan pemantauan di ekspeÂdisi. Tak lama kemudian datang terdakwa Rellis dan Jesika dengan menggunakan mobil Avansa putih B 1823 PFK. Kemudian Jessika langsung mengambil paket tersebut. Saat itulah keduanya ditangkap.
Paket sabu seberat 83,57 gram juga turut diamankan. Jessika juga sementara menjalani sidang .
Usai mendengar pembacaan tunÂtuÂtan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (Mg-2)